matarajawali.net; BOGOR — Temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait keberadaan hunian mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru.
Bangunan yang disebut menyerupai klaster hunian atau apartemen tersebut kini menjadi sasaran pembongkaran setelah keberadaannya menuai sorotan luas dan mendapat perhatian serius dari DPR.
Temuan itu bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di area belakang Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas layaknya rumah tinggal.
Di dalam salah satu bangunan, Ombudsman menemukan ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan serta sejumlah fasilitas rumah tangga lainnya. Bahkan, terdapat fasilitas lain yang dinilai jauh berbeda dengan kondisi hunian warga binaan pada umumnya.
Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan mewah di sekitar kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan pendalaman mengenai siapa yang menempati bangunan tersebut, bagaimana status bangunannya, serta sejak kapan kawasan tersebut digunakan.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena Ombudsman sebelumnya mengaku sempat mengalami penolakan ketika hendak memasuki area blok warga binaan. Temuan hunian tersebut justru diperoleh ketika tim melakukan pemeriksaan di area lain di dalam kompleks lapas.
DPR MINTA BANGUNAN DIBONGKAR
Desakan pembongkaran kemudian menguat di parlemen.
Dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin, 28 September 2026, pembongkaran hunian mewah tersebut masuk dalam kesimpulan rapat.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa keberadaan bangunan yang memiliki fasilitas menyerupai hunian apartemen tidak lagi hanya menjadi persoalan internal Lapas Cibinong, tetapi telah menjadi perhatian lembaga pengawasan eksternal dan DPR.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga menyatakan pihaknya melakukan investigasi untuk memastikan apakah bangunan tersebut memang diperuntukkan sebagai rumah pegawai atau telah dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
BUKAN SEKADAR SOAL BANGUNAN
Sorotan terhadap kawasan tersebut bukan semata-mata mengenai bentuk fisik bangunannya.
Ombudsman menyatakan investigasi diperlukan untuk mengetahui siapa saja yang menempati hunian tersebut, sejak kapan bangunan digunakan, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam pengelolaannya.
Dengan demikian, pembongkaran bangunan belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan yang muncul.
Publik masih menunggu penjelasan mengenai status aset dan peruntukan awal bangunan, mekanisme pemberian akses kepada penghuni, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta apakah terdapat pelanggaran atau transaksi yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.
Terlebih, pemberitaan mengenai temuan Ombudsman juga menyebut adanya dugaan penghuni yang membayar untuk mendapatkan fasilitas khusus. Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
LIMA PEJABAT DINONAKTIFKAN
Kasus ini juga telah berujung pada langkah administratif di internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan internal setelah temuan Ombudsman mencuat. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses pendalaman terhadap persoalan yang terjadi di dalam lapas.
Di sisi lain, DPR meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pembongkaran bangunan semata. Aspek pengawasan, tata kelola, keamanan, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan fasilitas juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Bagi publik, persoalan utama kini bukan hanya “siapa yang tinggal di hunian tersebut?”, tetapi juga bagaimana hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen bisa berada di dalam kompleks lembaga pemasyarakatan dan digunakan oleh warga binaan.
Pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta aparat pengawas untuk memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan.(riz)



