Waktu Sekarang

3 September 2026 15:48

Gandeng Karang Taruna dan KIM, Pemkot Malang Gencarkan Gempur Rokok Ilegal

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; Kota Malang – Pemerintah Kota Malang terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan menggandeng masyarakat, khususnya generasi muda.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang di Ijen Suites Hotel and Conventions, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan ini melibatkan pelaku usaha, Karang Taruna, dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), serta menghadirkan narasumber dari DPRD Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menekan produksi, peredaran, hingga konsumsi rokok ilegal di Kota Malang.

Ia menjelaskan, pengendalian rokok ilegal bertujuan menjaga ekosistem industri hasil tembakau agar tetap sehat dan menciptakan persaingan usaha yang adil.

Berdasarkan hasil pengawasan tim gabungan, peredaran rokok ilegal di Kota Malang dalam dua tahun terakhir disebut mengalami penurunan.

Ali juga mengimbau masyarakat untuk membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi sebagai bentuk dukungan terhadap penerimaan negara dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, mengatakan sosialisasi merupakan bagian dari rangkaian operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan bersama Bea Cukai, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

Selain edukasi, tim gabungan juga rutin melakukan operasi lapangan dengan memetakan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal.

Sepanjang tahun 2026, tim telah melaksanakan dua kali operasi dan berhasil mengamankan 7.473 bungkus rokok ilegal di lima kecamatan di Kota Malang.
Prayitno menegaskan operasi akan terus digelar untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang. Adapun proses penindakan dan sanksi selanjutnya menjadi kewenangan Bea Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan menggandeng Karang Taruna dan KIM, Pemkot Malang berharap edukasi mengenai bahaya rokok ilegal semakin luas, sehingga masyarakat semakin sadar untuk menolak, tidak membeli, dan tidak mengedarkan rokok ilegal. (Adv)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 25 detik Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4