Matarajawali.net –Kab. Bekasi
Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan prima sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Agustus 2026.
Berbagai inovasi layanan dihadirkan untuk mendekatkan akses kepada masyarakat, mulai dari kantor induk, Samsat Keliling, Samsat Corner, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga pemanfaatan platform digital melalui E-Samsat.
Tak hanya itu, demi mewujudkan pelayanan yang humanis sekaligus menegakkan kepatuhan perpajakan, Samsat Kabupaten Bekasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Polres Metro Bekasi, dan instansi terkait juga menggencarkan operasi gabungan di jalan raya. Dalam razia terbaru, petugas memeriksa 110 kendaraan roda dua (R2) dan 64 kendaraan roda empat (R4). Sejumlah pelanggar pun langsung memanfaatkan layanan pembayaran di tempat melalui unit Samsat Keliling yang hadir di lokasi.
Strategi jemput bola ini terbukti membuahkan hasil positif. Tercatat, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui berbagai saluran Samsat Induk, Keliling, Gendong, hingga outlet resmi berhasil meraup Rp2,58 miliar.
Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratuleni, S.H., menegaskan pihaknya senantiasa berorientasi pada kemudahan dan transparansi bagi para wajib pajak. Ia pun kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa taat administrasi kendaraan bermotor, mengingat pendapatan pajak menjadi kunci kelancaran pembangunan di daerah.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Kepatuhan wajib pajak adalah kontribusi nyata bagi kemajuan daerah,” tegasnya.(riz)



