matarajawali.net; Kab.Malang – Dari perspektif kebijakan pendidikan, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam desain pembiayaan pendidikan nasional. BOS yang seharusnya menjadi penopang utama operasional sekolah dinilai belum disusun berdasarkan kebutuhan riil yang dinamis di setiap satuan pendidikan.
Pengamat pendidikan menilai, ketidakseimbangan ini berisiko mendorong sekolah mencari pembiayaan alternatif yang pada akhirnya kembali membebani masyarakat.
“Jika BOS tidak mencukupi, maka yang terjadi adalah pergeseran beban ke orang tua melalui berbagai skema sumbangan. Ini problem kebijakan yang tidak boleh dinormalisasi,” demikian pandangan dalam perspektif pembiayaan pendidikan.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat memang penting, namun tidak boleh menjadi alasan negara mengurangi tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar dan menengah.
Ombudsman sendiri telah menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan, dan setiap bentuk penggalangan dana harus benar-benar bebas dari unsur paksaan, baik langsung maupun tidak langsung.
Dengan demikian, persoalan di SMAN 1 Tumpang tidak hanya soal kekurangan dana BOS, tetapi juga menyangkut potensi ketimpangan dalam mekanisme pembiayaan pendidikan yang berisiko menggeser beban negara kepada orang tua siswa.
Di sisi lain, jika sumbangan tetap dilakukan, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang mutlak. Namun demikian, transparansi saja tidak cukup untuk menutup persoalan utama, yakni ketidakcukupan pembiayaan dari negara yang terus berulang.
Kondisi ini menjadi catatan penting bahwa pembiayaan pendidikan tidak bisa terus bergantung pada skema tambal sulam, melainkan membutuhkan evaluasi menyeluruh agar hak pendidikan tidak berubah menjadi beban tambahan bagi masyarakat.



