matarajawali.net; MALANG KOTA – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah konter telepon seluler di Jalan Nusakambangan Nomor 7, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen. Pelaku berinisial FM (30), yang merupakan residivis spesialis pembobol konter HP, berhasil diringkus setelah aksi pencuriannya viral di media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polresta Malang Kota. FM dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial RL (42) serta beredarnya rekaman video aksi pencurian di media sosial. Berbekal laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, menganalisis rekaman CCTV, memeriksa saksi-saksi, hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Setelah korban melapor, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil diketahui sehingga dilakukan pencarian secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Didik.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.16 WIB. Saat itu, pemilik konter sedang berada di rumah. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela dan etalase toko sebelum membawa kabur sejumlah telepon seluler beserta perlengkapannya.
Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), FM akhirnya ditangkap pada Sabtu, 27 Juni 2026, di kawasan pertokoan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari hasil pengembangan, Unit Resmob Polresta Malang Kota kemudian menggeledah tempat kos pelaku di wilayah Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat menyimpan sebagian barang hasil kejahatan.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu unit iPhone 11 warna biru toska yang belum sempat dijual dan rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 dus boks iPhone berbagai tipe, satu unit iPhone 11 warna biru toska, satu helm merek INK warna hitam, lima rekaman CCTV, serta uang tunai Rp100 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
AKP Didik mengungkapkan, FM bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Tersangka merupakan residivis kasus serupa di wilayah Kabupaten Malang dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun pada 2018.
“Tersangka merupakan residivis dengan modus kejahatan yang sama. Hal ini menjadi perhatian kami karena menunjukkan adanya kecenderungan mengulangi tindak pidana setelah menjalani hukuman. Oleh karena itu, proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa lainnya,” jelas AKP Didik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian telepon seluler hasil curian telah dijual melalui marketplace di wilayah Sidoarjo untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Hingga kini, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap barang-barang yang telah berpindah tangan guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian korban.
Menutup keterangannya, AKP Didik mengimbau para pemilik usaha, khususnya konter telepon seluler dan pertokoan, agar meningkatkan sistem keamanan dengan memasang CCTV, memperkuat pengamanan pintu maupun etalase, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau para pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Langkah ini penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa terjadi kembali,” pungkas AKP Didik.(hum/aji)



