matarajawali.net; Situbondo – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri pengusaha muda berinisial AB di Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, menemui titik temu di tingkat desa. Pertemuan mediasi digelar di Balai Desa Ketowan, Jumat (tanggal jika ada), difasilitasi Kepala Desa Ketowan, Eryanto.
Pertemuan tersebut mempertemukan kedua terlapor, HP yang merupakan istri AB, dan DN warga Desa Ketowan yang diduga sebagai pria idaman lain (PIL). Hadir pula seorang saksi RF yang mengetahui hubungan keduanya, serta pihak pelapor AB yang diwakili Ketua LBH Cakra DPC Situbondo Nofika Syaiful Rahman, yang akrab disapa Opek. Keluarga dari kedua belah pihak juga turut hadir.
Di hadapan Kepala Desa dan Opek, HP dan DN mengakui adanya hubungan khusus di antara mereka. Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut Dengan Menulis Surat Pernyataan.

Meski telah ada pengakuan dan permintaan maaf, proses hukum yang dilaporkan AB ke Polres Situbondo tetap berjalan. Namun dalam pertemuan itu, beberapa pihak, termasuk Kades Eryanto, meminta agar laporan dapat dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya berharap persoalan ini tidak berlarut-larut agar tidak menimbulkan gesekan sosial di masyarakat. Saya tidak akan mencampuri urusan rumah tangga AB dan HP. Biarkan mereka yang menyelesaikan. Saya hanya berharap ada jalan damai,” ujar Eryanto.
Sementara itu, Opek selaku pendamping hukum AB menyatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan untuk sementara waktu.
“Terkait pencabutan laporan, kami akan berkoordinasi kembali dengan klien kami, Bapak AB. Nanti beliau yang akan memutuskan apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak,” kata Opek.
Sebelumnya, AB melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke Polres Situbondo dengan didampingi Opek. Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat karena berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak segera diselesaikan.(sup)



