Matarajawali.net–MALANG KOTA – Viral dugaan penculikan anak di wilayah Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya terungkap. Perempuan yang sempat dicurigai warga tersebut ternyata merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Gresik yang tengah terpisah dari keluarganya.
Keresahan warga bermula saat perempuan tersebut terlihat berada di sekitar anak-anak dan menunjukkan perilaku tidak biasa. Informasi itu kemudian menyebar luas di media sosial hingga memunculkan dugaan percobaan penculikan anak.
Namun setelah dilakukan asesmen oleh pihak terkait, dugaan tersebut tidak terbukti. Berdasarkan hasil penelusuran, perempuan itu diketahui telah mengalami gangguan kejiwaan selama kurang lebih 10 tahun.
Menurut keterangan keluarga, sehari-hari klien memang sering pergi ke pasar maupun berjalan di sekitar rumah sebelum akhirnya kembali sendiri. Namun sekitar satu minggu terakhir, klien tidak pulang sehingga keluarga melakukan pencarian hingga ke wilayah Surabaya dan Malang.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa kondisi perut klien yang tampak membesar bukan karena hamil, melainkan akibat penyakit kanker rahim yang dideritanya.
Selain itu, klien dikenal menyukai anak-anak. Di lingkungan rumahnya di Gresik, ia sering membelikan jajanan maupun makanan kepada anak-anak sekitar. Hal tersebut diduga menjadi penyebab munculnya kesalahpahaman warga ketika melihat klien berinteraksi dengan anak-anak di kawasan Wonokoyo.
Dari informasi keluarga, gangguan psikologis yang dialami klien diduga bermula setelah gagal menikah usai lulus kuliah serta mengalami penipuan harta benda yang memicu tekanan mental berkepanjangan.
Setelah proses asesmen selesai dilakukan, pihak Dinas Sosial Kota Malang akhirnya menyerahkan klien kepada keluarga. Klien dijemput langsung oleh adik kandungnya untuk direunifikasi dan dipulangkan ke Kabupaten Gresik guna mendapatkan pendampingan dan perawatan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing isu viral tanpa verifikasi fakta yang jelas, terutama terhadap individu dengan kondisi gangguan kejiwaan yang membutuhkan perlindungan dan penanganan kemanusiaan.(Aji)



