matarajawali.net–Kota Malang; Di atas kertas, kinerja pajak Kota Malang cemerlang. Realisasi PBB-P2 tahun 2024 tembus 100,03 persen. Namun Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Jawa Timur justru membongkar borok di baliknya: potensi kebocoran minimal Rp277,4 juta, database pajak yang masih pakai data usang 2019, dan Keputusan Wali Kota yang menurunkan NJOP di kawasan elit setelah protes warga.
Ada ironi dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Malang. Target tercapai, tapi sistemnya keropos. BPK menemukan tiga lubang besar yang membuat pendapatan daerah bocor, sementara NJOP di kompleks mewah seperti Ijen Nirwana dan Graha Kencana justru dipangkas.
NJOPTKP Ganda dan Database 2019
Modusnya sederhana. Aturan Perda 4/2023 jelas: NJOPTKP Rp10 juta hanya boleh satu kali per wajib pajak. Faktanya, BPK menemukan sedikitnya 225 wajib pajak menikmati NJOPTKP ganda. Kerugian negara: Rp13,24 juta.
Mengapa bisa terjadi? Bapenda Kota Malang masih memakai database SISMIOP tahun 2019. Identifikasi wajib pajak dilakukan manual. Pemutakhiran data hanya jalan kalau wajib pajak lapor sendiri. Upaya memasukkan NIK ke sistem malah gagal dan menimbulkan data ganda. Artinya, sampai hari ini Bapenda tidak tahu pasti satu NIK punya berapa objek pajak.
SK Kenaikan NJOP Dicabut Setelah 3 Bulan
Ini bagian paling kontroversial. Pemkot Malang sebenarnya sudah di jalur benar. Tahun 2022, mereka membayar konsultan PT Tri Cipta Prima untuk mengkaji NJOP berbasis harga pasar. Hasilnya dipakai untuk menerbitkan Keputusan Wali Kota No. 188.45/320/35.73.112/2022 tanggal 8 Desember 2022 yang menaikkan NJOP.
Tapi kebijakan itu hanya berumur tiga bulan. Setelah SPPT PBB terbit dan memicu protes dari IPPAT, notaris, REI, hingga Apersi, Kepala Bapenda mengusulkan pencabutan. Pada 13 Maret 2023, terbit SK baru No. 188.45/132/35.73.112/2023. Isinya: NJOP tidak lagi pakai hasil kajian.
Hasilnya? NJOP Bumi 2024 di kawasan elit justru anjlok dibanding 2022. Uji petik BPK mencatat: Graha Kencana turun Rp490 ribu per meter, Ijen Nirwana turun Rp650 ribu, RS Hermina dipatok Rp10,45 juta padahal kajian konsultan merekomendasikan Rp12,19 juta. Di SPBU Shell Soekarno-Hatta, NJOP 2024 hanya Rp14,09 juta, jauh di bawah angka kajian Rp19,54 juta.
Ketika ditanya BPK, Kabid Pajak Daerah Bapenda bungkam. Ia tidak bisa menjelaskan mengapa NJOP di SK Wali Kota berbeda signifikan dengan kajian yang sudah dibayar Pemkot.
PBG Terbit, Pajak Tidak Naik
Lubang ketiga adalah pembiaran. Setiap tahun ada bangunan baru berdiri dengan izin PBG dari DPMPTSP dan PUPRPKP. Setiap transaksi jual beli dicatat dalam BPHTB. Data itu seharusnya otomatis masuk ke perhitungan PBB.
Nyatanya, Bapenda tidak pernah memakai data tersebut. Kabid Pajak Daerah mengakui ke BPK bahwa pihaknya memang tidak berkoordinasi dengan DPMPTSP maupun PUPRPKP soal sinkronisasi data PBG dan PBB-P2.
Akibatnya fatal: NJOP Bangunan di SPPT 2024 banyak yang tidak sesuai luas bangunan di PBG. BPK menghitung potensi kurang pungut dari sini saja minimal Rp264,23 juta.
BPK menyimpulkan potensi kekurangan penerimaan PBB-P2 minimal Rp277.469.668. Rinciannya: Rp13,24 juta dari NJOPTKP ganda, Rp264,23 juta dari NJOP Bangunan yang tidak akurat. BPK menegaskan ini baru hasil uji petik. Angka sebenarnya bisa jauh lebih besar.
Tiga penyebab utama sudah dipetakan: pertama, SISMIOP belum berbasis NIK. Kedua, SK Wali Kota 2023 mengabaikan harga pasar. Ketiga, Bapenda tidak koordinasi lintas dinas.
Dalam laporan, BPK menyebut pengelolaan PBB-P2 melanggar Perda 4/2023 Pasal 1 dan Pasal 7 serta Perwali 8/2024 Pasal 28. Semua aturan itu tegas meminta NJOP berdasarkan harga rata-rata wajar dan NJOPTKP satu kali per wajib pajak.
Pemkot Malang lewat Kepala Bapenda menyatakan sepakat dengan temuan BPK. Rekomendasi BPK cuma satu tapi menohok: perbaiki SISMIOP agar NJOPTKP berbasis NIK.
Analisis: Ketika Pajak Kalah oleh Tekanan
Kasus ini menunjukkan pola klasik. Ada iktikad memperbaiki NJOP lewat kajian ilmiah. Tapi begitu ada protes dari kelompok berpengaruh, kebijakan dicabut. NJOP malah diturunkan di kantong-kantong orang kaya.
Sementara itu, database pajak dibiarkan usang dan ego sektoral antar dinas dipelihara. Hasilnya, beban pajak tidak adil dan PAD bocor setiap tahun.
Pertanyaannya sekarang: berani tidak Wali Kota Malang menegakkan Perda yang dibuatnya sendiri dan memerintahkan Bapenda membuka data? Atau pilih membiarkan Rp277 juta melayang demi menghindari kegaduhan?
Bola kini ada di tangan Pemkot. BPK sudah kasih rapor merah. Publik menunggu tindak lanjutnya. (jk)



