166 juta pajak reklame bocor, Bapenda Kota Batu Buka Suara: Itu bukan kerugian Untuk Daerah

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

KOTA BATU – Carut-marut pengelolaan pajak reklame di Kota Batu mulai terkuak. Di tengah klaim capaian pendapatan daerah yang nyaris memenuhi target, justru ditemukan puluhan titik reklame tak berizin dan potensi pajak yang belum tergarap hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batu Tahun 2024, realisasi pajak daerah mencapai Rp237,01 miliar atau 98,49 persen dari target. Namun angka tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan, khususnya pada sektor pajak reklame yang masih menyisakan banyak persoalan mendasar.

Hasil pemeriksaan mengungkap pendataan objek dan subjek pajak reklame belum dilakukan secara menyeluruh. Akibatnya, terdapat potensi pajak yang belum ditetapkan sebesar Rp166.788.920. Temuan ini diperkuat dengan adanya puluhan reklame tanpa izin yang tetap berdiri dan luput dari penarikan pajak.

Dari hasil observasi di 16 ruas jalan dan satu kawasan pusat perbelanjaan, sedikitnya 60 objek reklame belum tersentuh pajak secara optimal. Mulai dari tidak memiliki izin, belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), hingga masa pajak yang telah habis namun tetap dibiarkan terpasang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Lemahnya penertiban serta minimnya pendataan dinilai menjadi celah yang terus berulang setiap tahun.

Di tengah temuan tersebut, justru muncul keraguan terhadap keabsahan data yang digunakan. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Chairil Fajar Rofi, menyoroti format data yang dinilai rentan perubahan.

“Dikhawatirkan kalau data berupa file seperti ini, ada yang ditambahkan atau dikurangi,” ungkapnya.

Pernyataan ini semakin menegaskan bahwa persoalan tidak hanya terjadi pada pengawasan lapangan, tetapi juga pada validitas data yang menjadi dasar perhitungan potensi pajak.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penilaian dan Penetapan Bapenda Kota Batu, Wahyuning Dewi U, SE., M.AP, memiliki pandangan berbeda terkait temuan tersebut. Menurut beliau temuan tersebut bukanlah sebuah kerugian untuk daerah.

“Bahwa temuan di Bapenda itu bukanlah sebuah kerugian daerah,” ujarnya.

Meski demikian, publik tetap menuntut kejelasan dan langkah konkret dari pemerintah daerah. Pasalnya, temuan berulang tanpa perbaikan yang signifikan hanya akan memperbesar potensi kebocoran pendapatan daerah di masa mendatang.

Jika tidak segera dibenahi secara serius dan transparan, persoalan pajak reklame ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 22 detik Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4