Waktu Sekarang

16 Mei 2026 08:44

Residivis Curas Penusuk Satpam Perumahan di Cemorokandang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net–KOTA MALANG – Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang petugas keamanan perumahan di kawasan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.

Pelaku berinisial T (42), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap aparat kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis malam (14/5/2026). T diketahui merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah perumahan sepi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat malam (15/5/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang.

Korban berinisial MS (51), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu sekaligus membantu menjaga keamanan lingkungan perumahan pada malam hari, memergoki pelaku saat diduga mencuri material bangunan dari kantor pemasaran.

“Awalnya kami menduga pelaku berjumlah dua orang berdasarkan keterangan saksi. Namun setelah dilakukan analisis rekaman CCTV, diketahui pelaku beraksi seorang diri,” ujar AKP Aji.

Kecurigaan warga muncul ketika pelaku terlihat membawa kusen galvalum pada malam hari. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada korban yang langsung berusaha menghentikan pelaku di bawah flyover Cemorokandang.

Saat ditegur, terjadi cekcok hingga berujung perkelahian. Dalam kondisi tersebut, pelaku mengeluarkan belati dan menusukkan senjata tajam itu ke bagian perut korban.

Akibat luka tusuk yang cukup parah, korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang. Namun nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi (10/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Polisi menyebut tersangka selalu membawa belati saat beraksi dengan alasan digunakan untuk mengupas kabel.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kabel maupun aksi pencurian lainnya di wilayah Malang Raya.

“Dari pengakuan tersangka, belati yang digunakan dibuang ke sungai di wilayah Kalisari. Saat ini masih kami lakukan pencarian bersama barang bukti lainnya seperti hoodie yang dipakai pelaku saat kejadian,” terang AKP Aji.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, pakaian milik pelaku, serta material bangunan hasil curian yang belum sempat dijual.

AKP Aji menambahkan, tersangka mengaku telah melakukan sedikitnya tiga kali aksi pencurian dengan sasaran kawasan perumahan yang dinilai sepi dan minim pengawasan.

Polisi pun menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Penyidik membuat dua laporan polisi, yakni terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Polresta Malang Kota juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi dan membantu proses pengungkapan kasus tersebut.(Aji/Humas)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 56 menit Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4