Matarajawali.net–BEKASI; Sejumlah warga Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan sejumlah kebijakan pemerintah desa yang dinilai menimbulkan persoalan lingkungan, infrastruktur, hingga penggunaan lahan milik warga. Hal tersebut mencuat dalam pembahasan warga terkait kewenangan kepala desa, Selasa (11/2/2026).
Aspirasi warga yang disampaikan, di antaranya menyangkut empat poin utama kebijakan desa yang hingga kini dinilai belum memiliki penyelesaian yang jelas antara pemerintah desa dan pemilik lahan terdampak. Warga berharap adanya transparansi serta solusi yang adil bagi semua pihak.
Poin pertama berkaitan dengan pengolahan limbah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang berada di atas lahan PJT.
Warga menilai aktivitas tersebut menimbulkan dampak lingkungan yang kurang baik bagi masyarakat sekitar, terutama terkait potensi pencemaran dan gangguan kenyamanan lingkungan permukiman. Mereka meminta adanya evaluasi pengelolaan limbah agar sesuai standar lingkungan.
Poin kedua menyangkut akses jalan yang saat ini masih melewati tanah milik warga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait status penggunaan lahan, terlebih jika tidak disertai kesepakatan resmi antara pemerintah desa dan pemilik tanah. Warga berharap ada kejelasan legalitas maupun kompensasi apabila lahan digunakan untuk kepentingan umum.
Selanjutnya, pada poin ketiga, warga menyoroti pemasangan panel dan trafo listrik PLN yang berada di atas lahan warga. Persoalan ini dinilai perlu penjelasan terkait perizinan penggunaan lahan serta kesepakatan dengan pemilik tanah guna menghindari konflik di kemudian hari.
Sementara pada poin keempat, warga mempertanyakan pembangunan fasilitas melalui program CSR PT Yundai yang berdiri di atas lahan BBWS/PJT. Selain itu, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut sampah ke dalam wilayah kampung juga menjadi perhatian masyarakat.
Hingga saat ini, warga menilai belum ada penyelesaian konkret antara pemerintah desa dan pihak pemilik lahan terkait penggunaan area tersebut.
Warga Kampung Rawa Lele berharap pemerintah desa dapat segera memfasilitasi dialog antara semua pihak terkait, termasuk pemilik lahan, pihak perusahaan, dan instansi terkait.
Mereka menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, serta menjaga kondusivitas lingkungan sosial masyarakat.
Hingga berita ini disusun, warga masih menantikan langkah konkret dari pemerintah desa guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara menyeluruh dan berkeadilan. Jika diperlukan, warga juga berharap adanya keterlibatan pihak pemerintah daerah untuk membantu mediasi penyelesaian masalah.



