Foto: ilustrasi
matarajawali.net; Pasuruan – Seorang pria berinisial DJM, warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum usai nekat mengancam seseorang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Kini, ia resmi ditahan dan mendekam di ruang tahanan Polres Pasuruan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kota Pasuruan berinisial NH. Peristiwa terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, ketika NH mendatangi rumah istri DJM untuk mengklarifikasi uang titipan. Namun bukannya mendapat penjelasan, NH justru dihadapkan pada ancaman celurit oleh DJM. Merasa nyawanya terancam, NH langsung melapor ke SPKT Polres Pasuruan pada hari yang sama.
Setelah laporan masuk, polisi melakukan penyelidikan mendalam. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti, serta gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, DJM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Selasa, 2 November 2025.
Kuasa hukum DJM, Heri Siswanto, S.H., M.H., membenarkan bahwa kliennya kini ditahan atas dugaan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Benar, klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan. Ia dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun penjara,” jelas Heri.
Sementara itu, NH selaku pelapor mengaku lega setelah mengetahui proses hukum berjalan dan DJM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat kejadian, saya dan istri memilih tidak meladeni pelaku. Kami sadar bahwa negara ini negara hukum, jadi kami memilih menempuh jalur hukum. Saya berterima kasih kepada jajaran Polres Pasuruan yang telah menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri dan intimidasi menggunakan senjata tajam memiliki konsekuensi hukum yang tegas.(faj)



