Waktu Sekarang

26 Januari 2026 21:26

Wali Murid SDN Rembang Keberatan: Siswa Diwajibkan Beli 9 LKS, Total Rp108 Ribu

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net–Pasurua; praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di lingkungan sekolah dasar di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, wali murid SDN Rembang, Kecamatan Rembang 1, mengeluhkan adanya kewajiban membeli LKS yang dinilai membebani, terutama bagi keluarga kurang mampu.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, setiap siswa diwajibkan membeli 9 LKS dengan harga Rp12 ribu per buku. Total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp108 ribu per siswa. Dengan total keseluruhan murid 397 Siswa dari 12 rombel (Rombongan belajar).

Keluhan muncul dari sejumlah wali murid yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.

“Anak saya harus beli sembilan LKS. Totalnya lebih dari seratus ribu. Kondisi ekonomi sedang sulit, tapi tetap diwajibkan beli,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Padahal, aturan Kemendikbud jelas melarang sekolah melakukan praktik jual beli LKS. Pembelian buku maupun LKS tidak boleh diwajibkan, karena pengadaan bahan ajar seharusnya tidak memberatkan peserta didik.

Wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan turun tangan menindaklanjuti dugaan pungutan berkedok LKS tersebut.

Pihak sekolah mengatakan bahwa jual beli LKS atas keinginan paguyuban.

“Paguyuban menghendaki LKS dan kita rapat dengan komite, dan hasilnya komite menyetujui,” terang Muntik, Plt Kepala Sekolah SDN Rembang 1 pada matarajawali.net saat dikantornya.

Kadispendikbud Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti menegaskan dalam ketentuannya tidak boleh ada lagi LKS yang diperjual belikan. Dan secara kedinasan sudah diturunkan surat terkait hal itu.(Faj)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 5 hari Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4