Matarajawali.net-Kota Malang; Kabar baik bagi para pekerja di Kota Malang. Upah Minimum Kota (UMK) Malang Tahun 2026 resmi mengalami kenaikan menjadi Rp3.736.101,00. Kenaikan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM dalam kegiatan Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2026 yang digelar di Savana Hotel, Senin (29/12/2025).
Wali Kota Wahyu menjelaskan bahwa penetapan UMK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Besaran UMK ditetapkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Dewan Pengupahan, di antaranya APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, Serikat Pekerja/Buruh, serta perwakilan pekerja dan pengusaha di Kota Malang.
“Kota Malang memiliki banyak perusahaan dan tentu juga pekerja atau buruh. Karena itu kami berharap terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Hubungan yang baik akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendorong peningkatan produktivitas, baik bagi pekerja maupun perusahaan,” ujar Wali Kota Wahyu.
Ia menegaskan, kenaikan UMK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja, tanpa mengesampingkan keberlangsungan dunia usaha.
“Kenaikan UMK jangan dilihat sebagai beban oleh pengusaha, tetapi sebagai investasi jangka panjang. Dengan pekerja yang sejahtera, mereka akan lebih termotivasi, produktif, dan loyal. Manfaatnya pun akan kembali dirasakan oleh perusahaan,” jelasnya.
Tak hanya kepada pengusaha, Wali Kota Wahyu juga berpesan kepada para pekerja agar memanfaatkan kenaikan UMK ini secara positif.
“Ini menjadi peluang yang baik untuk meningkatkan kualitas hidup. Saya harap para pekerja menjadikan kenaikan ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik dan berkomitmen terhadap perusahaan,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Wali Kota Wahyu meminta seluruh pihak menjadikan penetapan UMK sebagai pedoman bersama.
“Apa yang telah ditetapkan pemerintah ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik, sehingga benar-benar memberi manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.(Aji)



