Waktu Sekarang

30 Januari 2026 11:45

Uang Rakyat Lenyap, Kades Beserta Sekdes Kalirejo Pasuruan Diduga Tersandung Penggelapan Rp 135 Juta Rupiah

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Integritas pejabat publik di tingkat desa kembali tercoreng. Kepala Desa (Kades) Kalirejo, M. Adip, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kalirejo, Achmadi, resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Keduanya diduga kuat menggunakan uang “titipan” milik seorang warga senilai Rp135 juta untuk kepentingan pribadi. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, Zainal Abidin, warga Kecamatan Kraton, dengan nomor laporan: LPM/SATRESKRIM/20/1/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA.

Peristiwa ini bermula pada September 2025 ketika Sekdes Achmadi mendatangi kediaman korban. Zainal menegaskan bahwa sejak awal ia tidak berniat meminjamkan uang, melainkan hanya “menitipkan” modal tersebut karena akan digunakan untuk keperluan mendesak pada November 2025.

Berdasarkan instruksi terlapor, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke rekening atas nama Moh. Ismail (menantu terlapor) dengan rincian:
8 September 2025: Rp70.000.000
9 September 2025: Rp50.000.000
Tahap Berikutnya: Rp15.000.000
Total: Rp135.000.000

Ironisnya, saat jatuh tempo pengambilan uang tiba pada November 2025, korban justru mendapatkan respons arogan. Bukannya mengembalikan hak korban, Sekdes Achmadi dilaporkan malah bersikap konfrontatif.

“Saat saya minta uang saya kembali, Achmadi malah marah-marah dan menantang saya berkelahi. Ini sangat aneh, uang milik saya sendiri mau diambil kok malah direspons dengan kekerasan,” ujar Zainal usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (27/1/2026).

Dugaan penggelapan ini semakin menguat setelah adanya pengakuan dari para terlapor bahwa uang ratusan juta tersebut telah habis dibagi dua untuk keperluan pribadi Kades M. Adip dan Sekdes Achmadi.

Meskipun Kades M. Adip sempat mencoba bernegosiasi dengan mengirimkan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama orang lain, korban menolak keras. Jaminan tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas dan nilainya tidak sebanding dengan kerugian materiil yang diderita korban.

Zainal Abidin mendesak pihak Polres Pasuruan Kota agar tidak pandang bulu dalam menangani kasus yang melibatkan pimpinan desa ini. Ia merasa dikhianati oleh kepercayaan yang seharusnya dijaga oleh pejabat yang melayani masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polres Pasuruan Kota masih melakukan pendalaman dan belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum selanjutnya bagi kedua pejabat desa tersebut. (Faj)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 7 menit Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4