Foto: Ketua Komnas PA Jatim, Febri Kurniawan Pikulun SH., CLA
matarajawali.net – Batu; Keputusan Polres Batu yang tidak menahan tersangka pencabulan berinisial AMH (69), menuai kecaman keras dari Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur. Tersangka yang juga saudara tokoh agama ternama di Kota Batu itu disebut tetap bebas berkeliaran dan masih beraktivitas di lingkungan pondok pesantren.
Ketua Komnas PA Jatim, Febri Kurniawan Pikulun SH., CLA., menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan hukum. Ia menilai alasan aparat yang mempertimbangkan usia pelaku dan latar belakang keluarga tidak dapat diterima secara hukum maupun moral.
“Bagaimana mungkin tersangka masih bebas berkegiatan di pondok yang berada di bawah naungannya? Ini membuka peluang terjadinya korban baru,” ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (4/6).
Menurutnya, tindakan Polres Batu mencederai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Ia pun menyinggung adagium bahwa “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” sebagai kenyataan yang kini terbukti.
Febri juga mengkritik pernyataan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, yang menyebut pertimbangan usia dan status pelaku sebagai alasan penangguhan penahanan. Menurutnya, alasan tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21 tentang syarat objektif dan subjektif penahanan.
“Ini statemen yang bodoh dan tidak masuk akal. Pencabulan adalah extraordinary crime, pelakunya semestinya ditahan,” tegasnya.
Komnas PA Jatim telah berkoordinasi dengan pengurus pusat untuk menyurati Kapolri dan melakukan audiensi dengan DPR RI guna mendesak peninjauan ulang atas keputusan penangguhan penahanan.
Senada dengan Febri, Komisioner Komnas PA Monang Siahaan juga mendesak agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri. Ia menegaskan bahwa restorative justice tidak boleh mengaburkan keadilan hukum, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak.
“Kapolri harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai perlindungan anak dikalahkan oleh pengaruh atau status sosial,” kata Monang.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan serius soal integritas penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika pelaku berasal dari kalangan berpengaruh.(*)



