matarajawali.net –Kabupaten Bekasi; Sehubungan dengan ditetapkannya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang menjadi tersangka oleh KPK terkait Ijon Proyek,maka dari itu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat yang sudah di tandatangani pada Sabtu,20/12/2025.
Disebutkan dalam Surat bernomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA itu, bahwa dr Asep Surya Atmaja diperintahkan melaksanakan tugas harian Bupati Bekasi sampai dengan ditetapkannya Bupati Bekasi definitif Sisa Masa Jabatan 2025-2030 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bunyi Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi tersebut, antara lain:
‘MEMERINTAHKAN’ : dr. ASEP SURYA ATMAJA, Jabatan Wakil Bupati Bekasi:
1. Disamping jabatannya sebagaimana tersebut diatas, juga melaksanakan tugas harian Bupati Bekasi sampai dengan ditetapkannya Bupati Bekasi definitif Sisa Masa jabatan 2025-2030 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Jabatan Kepala Daerah diganti oleh wakil kepala daerah Sampai Berakhir Masa Jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
3. Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintah daerah di Kabupaten Bekasi, agar saudara Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi
keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Bupati Bekasi
ditetapkan; dan Surat tugas ini berlaku sejak ditandatangani dan berakhir sampai dengan terdapat kebijakan lebih lanjut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada
1. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
2. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.(Rizky)



