Waktu Sekarang

9 Maret 2026 13:58

Sempat Diwarnai Kejar-kejaran di Jalan Pantura Situbondo, Polisi Gagalkan Perdagangan Ilegal 1 Ton Solar Subsidi

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; Situbondo – Polres Situbondo berhasil menggagalkan aksi pengangkutan dan perdagangan ilegal satu ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Penangkapan dua pelaku pengangkut solar diwarnai aksi kejar-kejaran, di mana truk yang membawa solar ilegal tersebut nekat menabrak kendaraan yang melintas serta mobil petugas dan baru berhenti setelah menabrak pagar rumah warga.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini bermula dari laporan masyarakat. Pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 04.00 WIB pagi, Tim Resmob Barat menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah Kecamatan Besuki.

Merespons aduan tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran dan mendapati sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang mencurigakan.

Menyadari dibuntuti polisi, sopir truk bukannya menepi, malah nekat tancap gas. Aksi kejar-kejaran di jalan raya pun tak terhindarkan. Dalam pelariannya, pelaku melakukan perlawanan dengan cara menabrak mobil petugas dan beberapa kendaraan lain yang melintas.

Anggota Polsek Banyuglugur yang mendapat informasi dari anggota Resmob turut melakukan penghadangan. Pelarian pelaku akhirnya benar-benar terhenti sekira pukul 06.00 WIB di pinggir Jalan Raya Banyuglugur, tepatnya di Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.

Truk tersebut terpaksa berhenti setelah menabrak pagar salah satu rumah milik warga setempat. Massa yang geram melihat aksi pelaku sempat mengepung dan mengeroyok mereka sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Dari insiden ini, kami mengamankan dua orang tersangka, SA (45) asal Besuki selaku sopir truk dan K (55) selaku kenek. Penyelidikan kemudian dikembangkan kepada pelaku EE (50) yang berperan sebagai penjual solar,” ungkap AKP Agung.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti yang cukup banyak. Di dalam truk tersebut terdapat satu kempu (tandon air kotak) yang berisi sekitar 1.000 liter BBM jenis solar.

Selain itu, petugas juga menyita dua buah kempu kosong, 76 jerigen kosong, jerigen dan galon yang masih berisi sisa solar, serta berbagai alat pendukung seperti corong, selang, pompa minyak, dan timba. Truk kuning yang digunakan sebagai sarana kejahatan juga ikut diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kini, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Situbondo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, awak truk juga dijerat dengan pasal dalam KUHP lantaran melakukan kekerasan dan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas.(sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 1 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4