Matarajawali.net-Surabaya; Jawa Timur mencatat sejarah baru dalam sistem pemidanaan nasional. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Wali Kota/Bupati se-Jawa Timur secara serentak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, Senin (15/12/2025).
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rangkaian Pembukaan Nota Kesepahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Restorative Justice (RJ) yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya. Acara puncak disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta Gubernur Jawa Timur, yang sekaligus memukul gong sebagai tanda dimulainya Bimtek.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah konkret memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari paradigma keadilan restoratif.
“Salah satu PKS yang ditandatangani adalah antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang, yang diwakili langsung oleh Kepala Kejari Kota Malang dan Wali Kota Malang,” jelas Agung.
PKS antara Kejari Kota Malang dan Pemkot Malang tercatat dengan nomor B-8/M.5.11/Cs/12/2025 dan 100.3.7.1/115/35.73.111/2025. Kerja sama ini bertujuan mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan berorientasi pada kemanusiaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kesepakatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Malang bertanggung jawab menetapkan pelaku yang memenuhi syarat pidana kerja sosial, menentukan jenis kegiatan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Sementara itu, Pemerintah Kota Malang berkewajiban menyediakan tempat dan kegiatan kerja sosial yang bersifat edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat manusia, serta bebas dari unsur komersial. Pemkot juga menunjuk dinas teknis untuk pembinaan dan menjamin keamanan terpidana.
PKS ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun.
Selain penandatanganan PKS serentak antara Kajari dan kepala daerah, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur terkait pidana kerja sosial, serta Nota Kesepahaman antara Kejati Jawa Timur dan Rektor Universitas Airlangga.
Seluruh rangkaian kegiatan, termasuk Bimtek bertajuk “Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa: Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkelanjutan”, dilaksanakan selama dua hari di Fakultas Hukum UNAIR.
Dengan langkah ini, Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada tanggung jawab sosial.



