Waktu Sekarang

27 Januari 2026 09:27

Satresnarkoba Polres Situbondo Kembali Tangkap Pengedar Sabu Asal Probolinggo

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; Situbondo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria asal Probolinggo bernama RA (34) ditangkap polisi di rumahnya, setelah sebelumnya tim opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang kurir yang tengah mengirimkan sabu ke wilayah Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., mengungkapkan hasil pengembangan kasus sabu sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap RA pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di rumahnya di Dusun Pekalen, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat hisap dan uang tunai hasil transaksi.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang lebih dulu kami amankan saat mengantarkan sabu ke Situbondo. Dari keterangan kurir itu, kami kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Probolinggo dan berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pemasok,” ujar AKP Muhammad Luthfi, Senin (6/10/2025).

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 1,27 gram, dua pipet kaca, satu alat hisap (bong), satu korek api modifikasi, satu unit ponsel merek Realme warna biru, dua tas, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih besar.

“Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Muhammad Luthfi

Kasatresnarkoba AKP Muhammad Luthfi menambahkan, Satresnarkoba Polres Situbondo akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran sabu lintas kabupaten. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“pemberantasan Narkoba perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat, laporkan apabila ada informasi gangguan kamtibmas, kriminalitas maupun narkoba melalui6saluran resmi Polres Situbondo baik melalui media sosial atau Call Center 110.” pungkasnya.(sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 4 bulan Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4