matarajawali.net; Surabaya — Polrestabes Surabaya kembali mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sepanjang Oktober hingga November 2025, Satreskrim bersama seluruh Polsek jajaran berhasil mengungkap 43 kasus curanmor di berbagai wilayah Kota Surabaya.
Pengungkapan tersebut disampaikan melalui press release di halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasatreskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto S.H., M.H., M.Kn. serta Kasihumas AKP Rina.
Kapolrestabes menegaskan bahwa curanmor masih menjadi salah satu kejahatan dengan tingkat kerawanan tinggi di Surabaya. Meski demikian, pihak kepolisian terus mengintensifkan langkah preventif maupun represif.
> “Kami berkomitmen memperkuat pencegahan dan penegakan hukum. Saat ini ada 42 tersangka yang telah diamankan—40 laki-laki termasuk satu anak, serta dua perempuan. Delapan di antaranya merupakan residivis,” ujar Kombes Pol Luthfie.
Modus dan Barang Bukti
Dari total 43 kasus, sebanyak 41 kasus dilakukan dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, Y, atau L. Dua kasus lainnya terjadi karena kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor menempel.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
17 unit sepeda motor
2 unit motor pinjam pakai
10 kunci letter T/Y/L
3 kunci kontak
2 kunci magnet
16 STNK
4 anak kunci
3 handphone
1 kunci pas
1 kunci inggris
Kapolrestabes berharap seluruh kendaraan curian dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Analisis Waktu dan Lokasi Rawan
Satreskrim mencatat, curanmor paling sering terjadi pada waktu berikut:
03.00–09.00 WIB : 19 kasus
15.00–21.00 WIB : 11 kasus
09.00–15.00 WIB : 7 kasus
21.00–03.00 WIB : 6 kasus
Sementara lokasi yang menjadi sasaran pelaku adalah:
Permukiman : 31 kasus
Pertokoan/kantor : 7 kasus
Kos-kosan : 3 kasus
Hotel : 1 kasus
Masjid : 1 kasus
Kapolrestabes menjelaskan bahwa area kos-kosan menjadi titik rawan karena pelaku mudah menyamar sebagai penghuni. Selain itu, banyak area parkir kos yang minim pengamanan, seperti pagar tidak dikunci atau parkiran berada di luar pagar.
Imbauan Kepada Masyarakat
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan.
> “Gunakan kunci ganda dan jangan tinggalkan kunci menempel. Jika menjadi korban curanmor, segera lapor ke polisi,” tegas Kapolrestabes.
Ia juga menekankan pentingnya pemasangan CCTV lingkungan serta penguatan sistem keamanan karena sangat membantu proses penyelidikan.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolrestabes menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan curanmor demi menciptakan Surabaya yang lebih aman.(wah)



