Waktu Sekarang

11 Desember 2025 03:02

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor Selama Oktober–November 2025

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; Surabaya — Polrestabes Surabaya kembali mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sepanjang Oktober hingga November 2025, Satreskrim bersama seluruh Polsek jajaran berhasil mengungkap 43 kasus curanmor di berbagai wilayah Kota Surabaya.

Pengungkapan tersebut disampaikan melalui press release di halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasatreskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto S.H., M.H., M.Kn. serta Kasihumas AKP Rina.

Kapolrestabes menegaskan bahwa curanmor masih menjadi salah satu kejahatan dengan tingkat kerawanan tinggi di Surabaya. Meski demikian, pihak kepolisian terus mengintensifkan langkah preventif maupun represif.

> “Kami berkomitmen memperkuat pencegahan dan penegakan hukum. Saat ini ada 42 tersangka yang telah diamankan—40 laki-laki termasuk satu anak, serta dua perempuan. Delapan di antaranya merupakan residivis,” ujar Kombes Pol Luthfie.

 

Modus dan Barang Bukti

Dari total 43 kasus, sebanyak 41 kasus dilakukan dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, Y, atau L. Dua kasus lainnya terjadi karena kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor menempel.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

17 unit sepeda motor

2 unit motor pinjam pakai

10 kunci letter T/Y/L

3 kunci kontak

2 kunci magnet

16 STNK

4 anak kunci

3 handphone

1 kunci pas

1 kunci inggris

Kapolrestabes berharap seluruh kendaraan curian dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Analisis Waktu dan Lokasi Rawan

Satreskrim mencatat, curanmor paling sering terjadi pada waktu berikut:

03.00–09.00 WIB : 19 kasus

15.00–21.00 WIB : 11 kasus

09.00–15.00 WIB : 7 kasus

21.00–03.00 WIB : 6 kasus

Sementara lokasi yang menjadi sasaran pelaku adalah:

Permukiman : 31 kasus

Pertokoan/kantor : 7 kasus

Kos-kosan : 3 kasus

Hotel : 1 kasus

Masjid : 1 kasus

Kapolrestabes menjelaskan bahwa area kos-kosan menjadi titik rawan karena pelaku mudah menyamar sebagai penghuni. Selain itu, banyak area parkir kos yang minim pengamanan, seperti pagar tidak dikunci atau parkiran berada di luar pagar.

Imbauan Kepada Masyarakat

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan.

> “Gunakan kunci ganda dan jangan tinggalkan kunci menempel. Jika menjadi korban curanmor, segera lapor ke polisi,” tegas Kapolrestabes.

Ia juga menekankan pentingnya pemasangan CCTV lingkungan serta penguatan sistem keamanan karena sangat membantu proses penyelidikan.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolrestabes menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan curanmor demi menciptakan Surabaya yang lebih aman.(wah)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 1 minggu Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4