Waktu Sekarang

22 Februari 2026 13:15

Samsat Surabaya Utara Diduga Pungli Ratusan Juta

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net–Surabaya; Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Surabaya Utara kembali mencuat. Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya tarif tidak resmi dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor yang diduga berlangsung terstruktur dan masif, dengan nilai perputaran dana disebut mencapai ratusan juta rupiah per hari.

Samsat yang berlokasi di Jalan Kedung Cowek No. 373, Surabaya, itu disebut-sebut memberlakukan banderol tertentu di luar ketentuan resmi. Praktik tersebut diduga dilakukan atas tekanan dan perintah berjenjang, dengan dalih “amanah” untuk menyetorkan dana ke pihak tertentu. Kondisi ini dinilai berseberangan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan institusi kepolisian.
Seorang narasumber di sekitar lokasi, menggunakan nama samaran Umar, mengungkapkan bahwa pengurusan penulisan ulang (penul) STNK untuk kendaraan roda dua (R2) dikenai Rp550.000, sedangkan roda empat (R4) Rp700.000 bila diajukan secara “ecer” melalui loket. Uang tersebut, kata dia, diselipkan dalam map berkas sebelum diajukan, di luar biaya resmi negara.

“Setelah itu berkas diberi kode dan diproses. Kalau tidak, biasanya tertahan,” ujar Umar. Ia menambahkan, volume pengurusan yang ia tangani lebih dari tiga berkas per hari, termasuk mutasi keluar. Pada tahap cek fisik, penolakan dengan alasan nomor mesin kurang jelas juga kerap terjadi dan berujung permintaan biaya tambahan—sekitar Rp300.000 untuk R2 dan hingga Rp1.000.000 untuk R4, bergantung tingkat “ketidakjelasan”.

Ketua LSM GERAH, Jim Darwin, menilai dugaan pungli ini mencederai kepercayaan publik dan berpotensi menurunkan citra Polri. Menurutnya, jika skema tersebut benar, maka pola pengumpulan dana mengindikasikan adanya sistem di tiap loket.
“Ini terkesan simbiosis mutualisme antara pemohon—termasuk biro jasa—dan pelaksana. Jika dikalkulasi, R2 Rp550.000 dikali 50 berkas menjadi Rp27,5 juta, R4 Rp700.000 dikali 50 berkas menjadi Rp35 juta. Total Rp62,5 juta per hari. Dikalikan 26 hari kerja, tembus Rp1,625 miliar per bulan,” paparnya, Sabtu (21/02/2026).

Jim menegaskan, praktik tersebut berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999), serta ketentuan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang turut mengatur delik korupsi.
Ia mendesak Kapolda Jawa Timur untuk bertindak tegas, termasuk menjatuhkan sanksi kepada oknum dan menertibkan sistem yang diduga membuka ruang pungli.

“LSM GERAH akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Jatim, Gubernur, Kajati, dan DPRD Jatim agar perkara ini diusut tuntas,” tegasnya.

Upaya konfirmasi kepada Pamin Samsat Surabaya Utara, Iptu Wahyudi, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons. Redaksi juga masih membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait.

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap layanan publik yang seharusnya transparan, cepat, dan bebas pungli. Publik menunggu langkah konkret aparat pengawas untuk memastikan pelayanan administrasi kendaraan di Jawa Timur berjalan sesuai aturan dan tanpa praktik menyimpang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemangku kebijakan Samsat Surabaya Utara.(Faj)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 33 detik Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4