Waktu Sekarang

28 Februari 2026 19:01

Ramadan 1447 H, Polresta Malang Kota Perketat Pengawasan: 19 Kasus Narkoba dan Curanmor Diungkap

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net–Kota Malang; Momentum Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan Polresta Malang Kota untuk memperkuat pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut ditegaskan dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Satyawada, Jumat (27/02/2026), dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana.

Dalam pemaparannya, Kapolresta menekankan bahwa pengungkapan kasus periode 1–26 Februari 2026 bukan sekadar capaian penindakan, tetapi bagian dari strategi menjaga stabilitas wilayah selama bulan suci melalui pendekatan preventif, preemtif, dan represif.

Sepanjang Februari, Satresnarkoba mencatat 19 pengungkapan kasus, terdiri atas 17 kasus narkotika dan 2 kasus peredaran obat keras, dengan total 20 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.338,25 gram, ganja 550,24 gram, 265 butir ekstasi, serta 35 butir pil LL.

Menariknya, meski jumlah perkara menurun dibanding bulan sebelumnya, kualitas dan skala barang bukti meningkat tajam. Lonjakan signifikan pada ekstasi dinilai menjadi indikator adanya pola distribusi yang lebih terstruktur.

“Ini menunjukkan dinamika jaringan yang terus beradaptasi. Kami juga terus mengembangkan kasus hingga ke jaringan di luar daerah,” ujar Kombes Pol Putu Kholis.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 18 Februari 2026 di wilayah Lowokwaru. Seorang tersangka berinisial FB (33) diamankan dengan barang bukti sabu 357,38 gram, ganja 346 gram, serta dua butir ekstasi. Penyidik menduga tersangka terhubung dengan jaringan peredaran di Jawa Barat.

Kasatresnarkoba Daky Dzul Qornain menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Menurutnya, partisipasi publik menjadi faktor penting dalam memutus rantai distribusi narkotika.

Selain kasus narkoba, Satreskrim turut mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Kasatreskrim Rakhmad Aji Prabowo menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, AKP Aji menegaskan komitmen pelayanan kepada masyarakat, termasuk percepatan pengembalian kendaraan hasil curian yang telah selesai proses penyelidikannya. Ia juga memastikan penanganan balap liar dan gangguan kamtibmas lain dilakukan secara profesional, terukur, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Dari pengungkapan kasus narkotika selama Februari ini, kepolisian memperkirakan sedikitnya 7.440 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan. Angka tersebut menjadi indikator nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga perlindungan generasi muda Kota Malang.

Polresta Malang Kota menegaskan bahwa stabilitas keamanan selama Ramadan menjadi prioritas utama, dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sebagai kunci terciptanya kota yang aman dan kondusif.(Aji)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 5 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4