matarajawali.net – Situbondo; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GKS Basra dan Juga GP Sakera mendatangi kantor Kejaksaan Negeri kab.Situbondo jawa timur. Hal ini untuk mempertanyakan progres laporan dan pendampingan hukum dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPRD Situbondo di tahun 2023 – 2024.
Taufik Rehola, SH., selaku Direktur LBH GKS Basra menyampaikan bahwasanya, “Kedatangan kami ke sini adalah selaku masyarakat yang terkumpul di dalam LBH GKS Basra dan Gp sakera. (22/05/2025).
Berharap dan mendesak Kejari Situbondo segera menindaklanjuti Penanganan Dugaan Korupsi Dana Pokir. Di karenakam laporan ini sudah satu tahun lebih,namun belum ada perkembangan atau progres yang signifikan dari Kejari Situbondo.
Taufik, memgatakan Kami mempunyai hak terkait adanya dengan duga’annya,dana pokir yang saat ini dilakukan oleh oknum DPRD Kabupaten Situbondo”.
“Mungkin duga’an disalahgunakan. Dan kami juga menyampaikan kepada Kejari untuk secepatnya ditindaklanjuti”, ungkapnya.
Kemudian perwakilan dari LBH GKS Basra dan GP Sakera disambut oleh Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazama,dan kemudian ditemui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Ginanjar Cahya Permana, SH., M.H. dan Kasi Pidana Khusus Dony Suryahadi Kusuma.
Didepan awak media menurut Ginanjar, terkait perkara tersebut, “Tidak ada kendala”,Kasus ini masih berlanjut dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan pihak terkait”, tegasnya.
Lanjut Taufik usai bertemu dengan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Situbondo menyampaikan apresiasinya bahwa perkara tersebut masih berlanjut dan akan ditindaklanjuti.
Dengan ini ada berapa anggota DPRD Situbondo, ada sekitar 4 hingga lebih yang menjadi pelaporan. Namun enggan disebutkan siapa saja anggota DPRD yang dilaporkan.
Seandainya jikalau beberapa bulan ini, tidak ada tindaklanjut kami akan pertanyakan kembali dan akan membawa massa yang lebih besar lagi, pungkasnya. (Sup)



