Waktu Sekarang

9 Desember 2025 07:17

Polisi Tangkap Pemuda Di Bekasi Yang Menyebarkan Video Sang Mantan

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net –Kabupaten Bekasi Seorang pria berinisial MSY (20) diamankan oleh pihak kepolisian setelah nekat menyebarkan konten asusila mantan pacarnya. Tidak hanya itu, pelaku juga memeras korban dengan meminta uang hingga mengajaknya berhubungan badan agar video vulgar tersebut tidak disebarluaskan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2025 ketika MSY dan korban mulai berpacaran. Saat melakukan panggilan video melalui aplikasi WhatsApp, pelaku meminta korban melakukan tindakan asusila (video call seksual/vcs) yang kemudian direkam tanpa sepengetahuan korban.

Awalnya, tersangka merekam layar (screen record) untuk koleksi pribadi. Namun, setelah hubungan mereka berakhir dan tersangka merasa sakit hati, ia mulai mengancam korban dengan menyebarkan konten-konten tersebut ke media sosial,” ungkapnya, Senin (08/12).

Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan mengirimkan tangkapan layar video asusila korban kepada kerabat dan keluarga korban. MSY juga membuat akun media sosial di Facebook dan Instagram untuk memposting foto serta video tersebut. “Pelaku membuat akun media sosial dan menyebarkan tangkapan layar, bahkan mengetag keluarga korban,” tambahnya.

Selain menyebarkan konten, MSY memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp500 ribu. Ia juga menggunakan ancaman penyebaran vcs tersebut untuk memaksa korban tetap menjalin hubungan dengannya, termasuk mengajak berhubungan badan. “Pelaku menggunakan konten itu untuk menekan korban. Jika korban menolak, maka konten akan terus disebarkan,” jelas Mustofa.

Merasa tertekan dan tidak tahan dengan ancaman tersebut, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Atas perbuatannya, MSY dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Riz)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 20 detik Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4