Waktu Sekarang

1 Maret 2026 06:08

Polisi Amankan Pelaku Judi Online, Masyarakat Diimbau Waspada Kecanduan Slot

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net–SITUBONDO; Judi online benar-benar menjadi penyakit masyarakat yang merusak tanpa memandang usia. Alih-alih mengisi waktu dengan kegiatan positif, seorang pria berinisial TAM (60), asal Bali, justru harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan asyik bermain judi slot, Kamis malam (26/2/2026).

Penangkapan terhadap pria ini dilakukan oleh Tim Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Panji.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus judi online jenis slot tersebut. Saat didatangi petugas, pelaku tidak bisa mengelak karena dalam ponselnya ditemukan akun judi aktif di situs online.

“Tim Resmob langsung melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya, ditemukan bukti bahwa pelaku sedang bermain judi slot jenis Pragmatic Play. Dari riwayatnya, pelaku diketahui sudah melakukan deposit sebanyak tiga kali dalam sehari melalui aplikasi M-Banking,” ujar AKP Agung, Sabtu (28/2/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone warna biru navy yang digunakan sebagai sarana berjudi. Berdasarkan data transaksi, pelaku diketahui melakukan deposit modal mulai dari Rp143.000 hingga Rp300.000 dalam waktu yang berdekatan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa judi online hanya menjanjikan kemenangan semu yang berujung pada kerugian finansial dan jeratan hukum. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, guna menjaga kondusivitas di wilayah Situbondo.

Saat ini, TAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Situbondo. Ia dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana perjudian.(sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 17 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4