Matarajawali.net-Sidoarjo; Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Sidoarjo kini semakin praktis dengan hadirnya layanan SIM Nasional Presisi (SINAR). Melalui aplikasi berbasis digital ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian maupun mengantre lama. Jumat (2/1/2026).
Inovasi layanan tersebut mendapat sambutan positif dari warga karena dinilai mampu menghemat waktu dan tenaga, sekaligus memberikan kepastian biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga Sidoarjo, Riadi (63), mengaku sangat terbantu dengan sistem perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR. Menurutnya, layanan ini sangat memudahkan, khususnya bagi masyarakat lanjut usia yang membutuhkan pelayanan sederhana dan efisien.
“Dengan SINAR, saya tidak perlu repot datang ke kantor dan mengantre. Semuanya bisa dilakukan dari rumah,” ungkapnya.
Meski sempat mengalami kendala teknis saat mengunggah foto persyaratan, Riadi menyebut petugas memberikan respons cepat melalui notifikasi aplikasi.
“Beberapa kali saya salah unggah foto, tapi langsung diberi pemberitahuan oleh petugas. Jadi tahu apa yang harus diperbaiki.
Pelayanannya jelas dan membantu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa biaya perpanjangan SIM yang dibayarkan sepenuhnya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa adanya pungutan tambahan.
“Biayanya sesuai aturan, tidak ada biaya lain di luar ketentuan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo melalui Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Jodi Indrawan, menjelaskan bahwa layanan SIM online melalui aplikasi SINAR merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi.
“Layanan SINAR SIM online ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas,” ujar Kompol Jodi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan aktif memantau proses pengajuan dengan rutin mengecek notifikasi pada aplikasi. Setiap kendala, seperti kesalahan unggah dokumen, foto tidak sesuai ketentuan, atau SIM yang telah melewati masa berlaku, akan diinformasikan oleh petugas melalui sistem.
“Petugas pasti memberikan pemberitahuan jika ada kendala. Kami harap masyarakat selalu mengecek notifikasi agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar,” tegasnya.
Dengan hadirnya layanan SINAR, Polresta Sidoarjo berharap masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan layanan digital. Selain mempermudah administrasi, layanan ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tertib, dan transparan sesuai dengan semangat transformasi pelayanan Polri.



