Waktu Sekarang

27 Januari 2026 07:51

Pemkot Malang Gelar Sidang Perwalian Anak, 25 Kasus Resmi Ditetapkan

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net – Kota Malang; Pemerintah Kota Malang bersama Pengadilan Agama (PA) dan sejumlah instansi terkait menggelar sidang perwalian anak, Kamis (28/8). Dalam sidang perdana ini, sebanyak 25 anak yang kurang beruntung resmi mendapatkan wali sah secara hukum, baik dari individu maupun yayasan.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Mutohirin, menjelaskan bahwa program ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi anak-anak yang tidak lagi memiliki orang tua atau berasal dari keluarga kurang beruntung.

“Dengan keputusan perwalian ini, anak-anak sudah memiliki wali yang sah secara hukum untuk mengurus seluruh administrasi mereka, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan sehari-hari. Jadi hak-hak mereka tidak lagi terhambat,” ujarnya.

Menurut Ali, sebenarnya ada 40 pengajuan perwalian yang masuk, namun hanya 25 yang memenuhi syarat. Sebagian masih terkendala karena di data kependudukan (Dukcapil) masih tercatat memiliki orang tua kandung, sehingga perlu ada proses pelepasan perwalian terlebih dahulu.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Malang berkewajiban menanggung anak-anak terlantar sesuai amanah undang-undang. Selain dukungan ekonomi dari pemerintah maupun yayasan, aspek administrasi juga menjadi perhatian serius agar anak-anak dapat mengakses hak mereka.

“Kalau ada anak yang belum punya akta lahir, maka Dukcapil akan mengeluarkan akta lahir. Bahkan hari ini, produk dari sidang ini akan masuk ke kartu wali, sehingga memudahkan segala urusan mereka,” tambahnya.

Proses penetapan perwalian ini berlangsung cepat, yakni sekitar 10 hari kerja. Pemkot Malang berkomitmen memperluas pelaksanaannya ke depan dengan menggandeng lebih banyak yayasan dan masyarakat.

Ali juga mencontohkan berbagai kasus yang ditemui di lapangan, salah satunya seorang pedagang kecil yang tiba-tiba dititipi bayi oleh seorang ibu hamil. “Apapun latar belakangnya, anak itu tetap menjadi tanggung jawab kami. Yang terpenting, secara administrasi mereka harus memiliki kepastian hukum agar bisa sekolah dan mengakses hak-hak lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Kasi Kementerian Agama menambahkan bahwa syarat untuk menjadi wali diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perwalian Anak. Beberapa di antaranya adalah berstatus Warga Negara Indonesia, berusia minimal 30 tahun, berkelakuan baik, dan memiliki niat untuk menjadi wali.(aji)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 5 bulan Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4