Foto: Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnadi Kusuma. ST, MT. (Oong)
matarajawali.net – Kabupaten Malang;
Pemerintah Kabupaten Malang akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan trase Jalan Tol Malang–Kepanjen, dari wilayah Pakisaji ke jalur timur. Pergeseran rute ini dipastikan berkaitan dengan dinamika proyek strategis daerah dan pembaruan kajian teknis yang perlu dilakukan sejak mundurnya proses pramarkasa pada 2023.
Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnadi (Oong), menyebut perubahan tersebut merupakan bagian dari review besar yang kini berada dalam kewenangan Kementerian PUPR.
“Dimungkinkan ada proyek strategis daerah dan mundurnya premarkasa pada 2023, sehingga proyek memerlukan review kembali,” ujar Oong.
Ia menegaskan Pemkab Malang menyerahkan sepenuhnya keputusan trase kepada Kementerian PUPR. Meski demikian, rute tol tetap harus disesuaikan dengan proyek strategis kabupaten, provinsi, maupun pusat.
Oong menjelaskan, Dinas PU Bina Marga sempat dilibatkan saat penyusunan basic design pada 2021. Namun seluruh dokumen teknis dan hasil analisis berada di Kementerian PU dan BPJT.
Menurut analisis internal Pemkab Malang, jalur timur dianggap menawarkan nilai strategis, termasuk memperkuat perekonomian kawasan selatan. Hal ini sejalan dengan visi Bupati Malang, HM Sanusi, untuk meningkatkan kunjungan wisata dan aktivitas ekonomi wilayah pesisir.
“Trase ini akan memperkuat perekonomian masyarakat, menstabilkan harga barang, mendorong urbanisasi wilayah, dan memangkas jarak tempuh Malang–Kepanjen,” jelasnya.
AMDAL dan ANDALALIN Sudah Dikaji 2024
Perubahan trase ini berdampak pada penyesuaian AMDAL dan ANDALALIN yang disebut Oong sudah dilaksanakan sejak 2024. Kajian tersebut mencakup analisis kepadatan lalu lintas, volume kendaraan, kapasitas jalan, dampak sosial, lingkungan hingga ekosistem.
Perubahan rute juga memicu revisi DED serta basic design, yang otomatis mempengaruhi perkiraan biaya pembangunan dan jadwal pelaksanaan proyek.
“Perubahan trase sangat mempengaruhi target pelaksanaan karena dokumen yang sudah disusun harus direvisi,” katanya.
17 Desa Berpotensi Terdampak
Jika mengacu trase 2019, setidaknya ada 17 desa di Kabupaten Malang yang masuk wilayah terdampak jalur timur. Di antaranya Kendalpayak, Karangduren, Pakisaji, Sutojayan, Wonokerso, Lumbangsari, Sukonolo, Sumberjaya, Putukrejo, Bulupitu, Sukorejo, Panarukan, Kedungpendaringan, Mangunrejo, Panggungrejo, Talangagung, dan Jatikerto.
Oong menambahkan, konsultasi publik untuk AMDAL dan ANDALALIN sudah digelar pada 2024 dengan menghadirkan para kepala desa.(aji)



