Matarajawali.net–Pasuruan; Pekerjaan pembangunan saluran irigasi yang berada di Jalan Raya Kawisrejo- Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek, sehingga sumber anggaran, nilai kontrak, serta pihak pelaksana tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan dilakukan secara manual dengan pengadukan material di tempat, tanpa terlihat dukungan peralatan proyek yang memadai. Hasil pekerjaan juga tampak kurang rapi dan terkesan amburadul, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait mutu serta pengawasan teknis di lapangan.
Selain itu, pekerjaan berada di jalur umum tanpa disertai rambu keselamatan kerja maupun pembatas area proyek, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan serta warga sekitar.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi di lokasi, pihak pemborong memberikan tanggapan dengan nada tidak mengenakan, lalu melempar tanggung jawab kepada pihak lain. Pengawas pekerjaan yang berada di lapangan juga tidak memberikan kejelasan informasi, bahkan terkesan saling melempar kewenangan.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp kepada pihak pelaksana kegiatan juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons ataupun klarifikasi yang diberikan.
Dasar Hukum dan Ketentuan
Ketiadaan papan informasi proyek tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk informasi kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021,
yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi,
yang mengatur kewajiban pelaksana pekerjaan untuk menyediakan papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
yang mewajibkan setiap penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi standar keselamatan, mutu, dan administrasi, serta diawasi oleh pihak yang berwenang.
Masyarakat sekitar berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan dan klarifikasi, sekaligus memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan yang berlaku. Mengingat saluran irigasi tersebut sangat penting bagi aktivitas pertanian warga, pengawasan yang ketat dinilai mutlak diperlukan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari dinas atau instansi berwenang terkait status, sumber pendanaan, maupun penanggung jawab proyek tersebut.(Faj)



