Matarajawali.net-Sidoarjo; Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mengabulkan sebanyak 3.408 perkara perceraian sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri masih menjadi yang paling dominan, dengan faktor utama penyebab perceraian berupa konflik rumah tangga yang terjadi secara berulang dan berkepanjangan.
Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo, Bayu Endragupta, menjelaskan bahwa dari total perkara perceraian yang diputus oleh majelis hakim, sebanyak 2.591 perkara merupakan cerai gugat. Sementara itu, 817 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
“Sejak awal tahun, memang mayoritas permohonan perceraian diajukan oleh pihak perempuan,” ujar Bayu kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).
Menurutnya, konflik rumah tangga yang tidak kunjung menemukan titik temu menjadi alasan utama pasangan suami istri memilih mengakhiri pernikahan.
Perselisihan yang terus berulang dinilai sudah tidak memungkinkan lagi untuk diselesaikan melalui mediasi.
PA Sidoarjo mencatat, tingginya angka cerai gugat menjadi gambaran dinamika persoalan rumah tangga yang dihadapi masyarakat.
Pihak pengadilan pun terus mengupayakan proses mediasi dalam setiap perkara perceraian yang masuk, meski tidak seluruhnya berujung pada perdamaian.
Dengan jumlah perkara yang cukup tinggi tersebut, PA Sidoarjo berharap masyarakat dapat lebih mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara bijak agar konflik rumah tangga tidak berakhir di meja persidangan.



