Matarajawali.net–SITUBONDO; Bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah justru dinodai oleh sekelompok warga di Kecamatan Asembagus dengan melakukan aktivitas perjudian. Menanggapi keresahan masyarakat, Tim Resmob Timur Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah teras rumah warga di Desa Mojosari, Kamis malam (26/2/2026).
Tim Resmob yang sedang melaksanakan patroli Kring Serse mendapatkan informasi dari warga terkait adanya judi yang meresahkan langsung mendatangi lokasi dan di TKP mendapati sekelompok orang sedang asyik bermain judi jenis Qiu-Qiu menggunakan kartu domino.
Tim Resmob berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial SM (56), MT (56), dan MS (54) ketiganya asal kecamatan Asembagus. Sementara itu, empat orang lainnya melarikan diri dari sergapan petugas dan kini tengah dalam pengejaran.
Modus yang digunakan para pelaku cukup unik untuk mengelabui petugas, yakni menggunakan kelereng sebagai pengganti uang taruhan. Satu butir kelereng dihargai Rp100, di mana setiap pemain diwajibkan menyetor uang taruhan mulai dari Rp500 hingga Rp2.000 dalam setiap putaran permainan.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Judi bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat, terlebih di bulan penuh berkah.
“Kami menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas judi di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar AKP Agung, Jumat (27/2/2026).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp324.500, 25 lembar kartu domino, 111 butir kelereng yang digunakan sebagai taruhan, serta sebuah baskom plastik warna hijau.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 Jo Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk membantu Kepolisian dalam menjaga kamtibmas dengan proaktif memberikan informasi terkait segala bentuk penyakit Masyarakat, gangguan kamtibmas atu kriminalitas di lingkungannya. “sampaikan laporan atau informasi kepada kami melalui Call Center 110, Kami siap merespon 24 jam” pungkas AKP Agung.(sup)



