Matarajawali.net–Gresik; Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit truk yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, salah satunya diketahui merupakan mantan sopir korban.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP (29) warga Bojonegoro yang berperan sebagai otak kejahatan, AS (19) asal Magetan sebagai pelaku lapangan, serta AF (41) warga Kecamatan Ujungpangkah yang berperan sebagai penghubung dengan penadah di wilayah Madura.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan dua unit truk milik korban dengan nomor polisi L-8736-UD dan S-8110-JM.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, AP memanfaatkan pengetahuannya sebagai mantan sopir korban. Pelaku mengetahui kebiasaan korban, termasuk kondisi kendaraan dan lokasi kunci truk yang kerap masih tertinggal di dalam kendaraan, sehingga memudahkan aksi pencurian.
“Motif pencurian ini dilatarbelakangi masalah ekonomi. Para pelaku mengaku terlilit utang sehingga nekat melakukan pencurian,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (10/2/2026).
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cepat. Dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak kejadian, seluruh pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti dua unit truk yang rencananya akan dijual dengan harga berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta per unit.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



