Waktu Sekarang

27 Januari 2026 15:20

Keluarga Enin, warga RT 02/RW 02, KP Dawuan, Desa Bayeman, Kec Arjasa, Kab Situbondo, Mendesak Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Arjasa untuk Segera Memproses Hukum Pelaku Pembacokan

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net – Situbondo; Keluarga Enin, warga RT 02/RW 02, KP Dawuan, Desa Bayeman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, mendesak pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Arjasa untuk segera memproses hukum pelaku pembacokan terhadap putri mereka, Asriwani. Peristiwa tersebut telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan rasa takut yang meluas di kalangan masyarakat.,Jum’at,5/9/2025

Enin, saat ditemui awak media di kediamannya hari ini, mengungkapkan kekhawatirannya akan terjadi peristiwa serupa dan rasa takutnya untuk keluar rumah. Ia juga meminta jaminan keamanan dan keselamatan putrinya dari pihak kepolisian. “Kami berharap pelaku segera diproses hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan masyarakat merasa aman,” ujar Enin.

Asriwani mengalami luka bacok di tangan kanannya dan saat ini masih dalam tahap penyembuhan. Kondisi psikologisnya juga terganggu akibat trauma yang dialaminya.

Sementara itu, Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman (Opek), yang mendampingi keluarga korban, turut mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas. “Kejadian ini sangat membahayakan dan pelaku terkesan arogan. Kami mendukung penuh pihak kepolisian Polsek Arjasa dalam menangani kasus dugaan penganiayaan ini yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 351,” tegas Opek.

Opek juga meminta pelaku, yang disebut berinisial A, untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. “Dengan menyerahkan diri, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan tidak mempersulit proses penyelidikan kepolisian,” imbuhnya.

LBH Cakra Situbondo akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan korban mendapatkan keadilan. Pihak LBH juga akan memberikan pendampingan hukum dan bantuan psikososial bagi Asriwani.(sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 5 bulan Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4