Waktu Sekarang

11 Desember 2025 04:02

Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Tuper DPRD Kabupaten Bekasi

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; Kab.Bekasi – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pemberian Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022- 2024 yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp20 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Jawa Barat, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Roy Rovalino, SH, MH, menyampaikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jawa Barat Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Tim Penyidik, Kejati Jawa Barat, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Tuper bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 yakni:

1.Nomor: TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka RAS (Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024) yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
2.Nomor: TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka S (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024).

Roy menjelaskan bahwa perkara tersebut pada tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan Tuper bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD RAS menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian Tuper berdasarkan SPK Nomor: 027/05/PPK/APM.PRM/I/2022, tentang Belanja jasa Konsultasi Tunjangan Perumahan tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani RAS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Bahwa setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP diperoleh nilai Tuper untuk Ketua sebesar Rp42.800.000, Wakil Ketua Rp30.350.000, Anggota Rp19.806.000. Hasil tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” terang Roy, Selasa (9/12/2025).

Bahwa oleh karena, kata Roy, KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD, maka terhadap perhitungan Wakil dan Anggota DPRD ditentukan sendiri oleh Anggota DPRD yang dipimpin S selaku Wakil Ketua DPRD tanpa melalui mekanisme seperti melalui penilai publik yang bertentangan dengan PMK Nomor: 101/PMK.01/2014.

“Akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp20 miliar,” ungkap Roy.

Untuk tersangka RAS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 9 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

“Sementara, untuk tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat,” tuturnya.

Para tersangka diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHAP.(Riz)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 13 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4