matarajawali.net; Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga kepada Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, tahun anggaran 2022. Total kerugian akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp3,6 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang kuat terkait aliran serta pemanfaatan dana yang tidak sesuai peruntukan.
“Penyidik kembali menetapkan lima orang tersangka atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga kepada Pemerintah Desa Entalsewu sebesar Rp3,6 miliar, yakni M, RI, YDS, ARW, dan AHP,” ujar Franky, Kamis (11/12).
Menurutnya, kelima tersangka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi penggunaan dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kejari Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. “Kami akan mengungkap perkara ini secara tuntas. Setiap perkembangan akan kami sampaikan sesuai prosedur,” tegas Franky.
Saat ini, kelima tersangka telah menjalani pemeriksaan lanjutan dan penyidik tengah menyiapkan langkah proses hukum berikutnya. Kasus ini turut menjadi perhatian publik mengingat dana bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa Entalsewu.
Alf



