Waktu Sekarang

21 April 2026 16:52

Kasat Reskrim polres Pasuruan kota,d gugat prapradilan kasus togel,sidang jalan tanpa kehadiran polisi

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net–Pasuruan; Penanganan kasus dugaan perjudian togel oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota kini memasuki fase krusial yang memantik sorotan publik. Bukan semata karena kompleksitas perkara, melainkan munculnya dugaan kuat adanya cacat prosedur dalam proses penegakan hukum.

Sorotan tersebut menguat setelah pihak kepolisian sebagai termohon tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Senin (20/4/2026).

Ketidakhadiran ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menimbulkan spekulasi serius terkait transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang sedang diuji.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh LBH Mukti Pajajaran mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedural. Di antaranya, penangkapan yang diduga tidak memenuhi ketentuan KUHAP, penyitaan barang bukti elektronik tanpa dasar hukum yang kuat, hingga penetapan tersangka yang dipertanyakan validitasnya.

Padahal, dalam hukum acara pidana, setiap tindakan aparat penegak hukum memiliki batasan yang tegas. Penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan harus memenuhi syarat formil dan materil yang jelas agar tidak melanggar hak warga negara.

Lebih jauh, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Artinya, setiap tindakan aparat wajib terbuka untuk diuji di hadapan hukum.

Kuasa hukum pemohon, Andreas Wuisan, secara terbuka mempertanyakan sikap aparat yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.

“Kalau prosesnya sudah benar, kenapa harus menghindar? Praperadilan itu ruang uji, bukan ruang yang perlu ditakuti,” tegasnya.

Pihak LBH Mukti Pajajaran juga menyoroti inkonsistensi sikap aparat dalam menjunjung nilai-nilai penegakan hukum.

“Mereka selalu menggaungkan moralitas, konsekuensitas, dan disiplin tinggi. Namun dalam forum resmi seperti praperadilan ini justru tidak menunjukkan penghargaan terhadap waktu dan proses hukum itu sendiri,” ujar perwakilan LBH.

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut bukan hanya persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip profesionalitas.

“Jika benar menjunjung tinggi disiplin dan tanggung jawab, seharusnya hadir dan menghormati mekanisme hukum. Ini justru memberi kesan sebaliknya,” tambahnya.

Selain itu, sorotan juga tertuju pada penerapan pasal perjudian dalam perkara ini. Penyidik dinilai belum cermat dalam mengkonstruksi peran pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, apakah sebagai pelaku utama atau sekadar pemain.

Kesalahan dalam menentukan peran tersebut bukan hal sepele. Dalam hukum pidana, kekeliruan ini dapat berujung pada salah sasaran penegakan hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut praktik perjudian, melainkan mengarah pada potensi pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum

Di tengah tuntutan profesionalisme aparat, publik justru disuguhi sikap yang bertolak belakang ketidakhadiran dalam sidang yang menguji legalitas tindakan mereka sendiri.

Praperadilan sejatinya menjadi ruang transparansi dan akuntabilitas. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ruang uji hukum dihadapi tanpa kehadiran pihak yang digugat.

Kini publik menanti, apakah pengadilan mampu membongkar dugaan cacat prosedur tersebut, atau praktik-praktik problematik dalam penegakan hukum akan kembali berlalu tanpa konsekuensi.

Satu hal yang pasti, kepercayaan publik tidak dibangun dari klaim, melainkan dari keberanian untuk diuji dan hadir ketika dipanggil oleh hukum. (Faj)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 6 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4