KOTA MALANG – Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kerja apresiatif di lingkungan kepolisian. Melalui Keputusan Nomor: Kep/PP-39/II/2026 yang ditetapkan pada 26 Februari 2026, sebanyak 24 penerima penghargaan yang terdiri dari personel kepolisian dan warga sipil mendapatkan piagam atas kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penghargaan tersebut diberikan kepada tujuh personel Polsek Kedungkandang yang berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor dengan modus kunci T di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig pada 13 Februari 2026. Keberhasilan pengungkapan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam menekan angka kejahatan curanmor di wilayah timur Kota Malang.
Tak hanya itu, sebelas anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota turut menerima apresiasi atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 16,15 kilogram dan sabu 1,69 kilogram di wilayah Kedungkandang dan Sukun. Capaian ini disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa waktu terakhir.
Selain internal kepolisian, enam warga Kota Malang juga memperoleh penghargaan atas kepedulian mereka dalam membantu membubarkan aksi balap liar di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru. Tindakan cepat warga dinilai mampu mencegah potensi kecelakaan lalu lintas dan gangguan keamanan yang lebih luas.
Kapolresta menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan strategi untuk memperkuat motivasi dan profesionalisme personel sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Kami ingin membangun semangat kolaborasi antara aparat dan masyarakat,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga Kota Malang tetap aman dan kondusif.
Pemberian penghargaan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Polri serta ketentuan administrasi di jajaran Polda Jawa Timur. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan soliditas internal kepolisian semakin kuat dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri terus meningkat.
Dengan semangat apresiatif dan kolaboratif, Polresta Malang Kota optimistis stabilitas keamanan di Kota Malang dapat terus terjaga secara berkelanjutan.(Aji)



