Waktu Sekarang

12 Maret 2026 14:32

JPL Soroti Dugaan Pelanggaran Dokumen Lingkungan di Perusahaan Kawasan Industri Jababeka

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net–Bekasi; Ketua Umum Jurnalis Pecinta Lingkungan (JPL), Hoerul Mustofa, menyoroti dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dokumen lingkungan hidup di salah satu perusahaan yang berada di kawasan industri Jababeka, Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Hoerul Mustofa saat diwawancarai pada Rabu (11/3/2026). Ia menjelaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

Menurut Hoerul, kewajiban kepemilikan dokumen lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pasal 3 dijelaskan bahwa persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting maupun tidak penting terhadap lingkungan. Persetujuan tersebut menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah untuk berusaha,” ujar Hoerul.

Ia menambahkan, setiap rencana usaha atau kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan dokumen seperti AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL rinci hingga SPPL.

Hoerul menjelaskan, dokumen lingkungan hidup tersebut sangat penting dalam pengelolaan limbah industri karena menjadi pedoman dan dasar hukum bagi perusahaan untuk mengelola limbah secara bertanggung jawab serta berkelanjutan.

“Dengan pengelolaan limbah yang baik, dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga,” katanya.

Namun demikian, JPL menduga masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan lingkungan di PT Menara Terus Makmur yang beralamat di Jalan Jababeka XI Kawasan Industri Jababeka No.12, Blok H3, Desa Harja Mekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Hoerul menyebutkan, salah satu dugaan permasalahan yakni air limbah domestik perusahaan yang diduga belum sepenuhnya dialirkan ke saluran air limbah milik kawasan industri. Limbah tersebut berasal dari aktivitas seperti air cuci tangan karyawan hingga limbah dari area musala.

“Sehingga air yang dikeluarkan itu diduga masih belum masuk dalam baku mutu yang ditetapkan,” ungkapnya.

Selain itu, JPL juga menyoroti adanya dugaan perubahan dokumen lingkungan hidup yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Tidak hanya itu, Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga diduga belum memenuhi kriteria karena belum terlindung dari hujan serta belum adanya pelabelan pada kemasan limbah B3.

“Kesalahan-kesalahan lain juga masih banyak yang kami temukan,” kata Hoerul.

Lebih lanjut, Hoerul menyampaikan pihak JPL sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada manajemen perusahaan guna meminta klarifikasi terkait temuan tersebut. Namun surat tersebut ditolak oleh pihak perusahaan.

Selain itu juga, kata Hoerul pihaknya akan membuat laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Kami sudah melayangkan surat kepada manajemen perusahaan, tetapi pihak security menolak surat konfirmasi tersebut dan terkesan bersikeras serta arogan,” pungkasnya.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 44 menit Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4