Matarajawali.net–TANGGAMUS; Polemik pemberitaan terkait dugaan pembangunan pagar seng berkarat senilai sekitar Rp300 juta di SMK Muhammadiyah Kotaagung kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pihak sekolah dinilai tidak menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 terkait hak jawab.
Alih-alih menyampaikan hak jawab kepada media yang pertama kali memberitakan, pihak sekolah justru memunculkan narasi tandingan melalui media lain. Langkah tersebut dinilai menyalahi prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur oleh Dewan Pers.
Dalam aturan Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, dijelaskan bahwa hak jawab harus disampaikan kepada media yang memuat berita awal. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa pemberitaan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemberitaan.
Namun dalam kasus ini, pihak sekolah justru memilih jalur pemberitaan tandingan yang sekaligus menuding wartawan melanggar Kode Etik Jurnalistik. Sikap tersebut dinilai kontradiktif karena proses hak jawab tidak pernah diajukan secara resmi kepada media yang pertama mempublikasikan informasi tersebut.
Sebelumnya, wartawan disebut telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Saipi Samba dan Wakil Kepala Sarana Prasarana Aryo terkait proyek pagar yang menjadi sorotan. Pernyataan keduanya menjadi bagian dari materi pemberitaan awal.
Di sisi lain, pihak sekolah melalui kuasa hukumnya menyebut pemberitaan tersebut sebagai fitnah. Namun sejumlah pihak menilai kritik terhadap penggunaan anggaran maupun kondisi fisik bangunan sekolah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin dalam UU Pers.
Kini, polemik tersebut tidak hanya menyoroti kondisi pagar seng yang dipersoalkan, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen transparansi dan pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang benar.



