Waktu Sekarang

21 Februari 2026 16:54

Gagalkan Peredaran 27,88 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Situbondo Ringkus Dua Pengedar di Banyuputih

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net–SITUBONDO; Siapa sangka, puluhan potongan sedotan plastik yang ditemukan polisi saat menggeledah sebuah rumah di Banyuputih ini ternyata berisi paket sabu yang siap diedarkan. Dari pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan 2 orang tersangka diduga sebagai pengedar, Rabu malam (18/2/2026).

Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus pria berinisial MY (50), warga Situbondo, bersama seorang pria berinisial DY (38), asal Banyuwangi. Keduanya tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip dan sedotan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi, S.H, M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen polri dalam memutus rantai peredaran narkoba. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka sebanyak 28 paket sabu dengan berat total 27,88 gram.

“Dari tersangka MY, kami menemukan duapuluh paket sabu seberat 25,28 gram yang disimpan di dalam dompet dan tas selempang. Sementara dari tangan DY, ditemukan delapan paket sabu seberat 2,6 gram. Jika ditotal secara keseluruhan, ada 27,88 gram sabu yang berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas ke masyarakat,” ungkap Iptu Tatang, Sabtu (21/2/2026).

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengemas sabu ke dalam potongan sedotan plastik berwarna ungu, biru, dan putih untuk mengelabui petugas. Selain serbuk kristal, polisi juga menyita timbangan elektrik, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp 3.400.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa rumah MY sering dijadikan sebagai lokasi transaksi barang haram tersebut. Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan DY dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman pidana penjara kini menanti kedua pelaku tersebut.

Iptu Tatang juga menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. “Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga Situbondo tetap aman dan bersih dari narkotika,” tutupnya.(sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 4 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4