Waktu Sekarang

26 Januari 2026 04:59

Empat Kades di Tulangan Sidoarjo Ditahan Kejari, Terseret Kasus Jual Beli Jabatan

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net–Sidoarjo; Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan empat kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Tulangan yang diduga terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penahanan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus serupa yang sebelumnya dilakukan oleh kepolisian.

Empat kades yang ditahan masing-masing adalah Kepala Desa Kepunten Zainul Abidin, Kepala Desa Kepasangan Samsul Anam, Kepala Desa Kebaron Suwito, serta Kepala Desa Grabagan Kamadi. Mereka ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo.

“Iya benar, pekan lalu kami telah melakukan penahanan terhadap empat kepala desa yang berstatus tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/1/2026).

Hadi menjelaskan, penahanan dilakukan pada Selasa malam (13/1/2026) usai jaksa menerima pelimpahan tahap dua dari Polresta Sidoarjo. Selanjutnya, keempat tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo hingga proses persidangan berlangsung.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri. Terlebih, saat ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih aktif menjabat sebagai kepala desa,” jelas Hadi

Menurutnya, penetapan empat kades tersebut merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan pada Mei 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan tiga kepala desa lainnya beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp185 juta.

“Empat tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus OTT sebelumnya,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga kades yang telah lebih dulu ditangkap yakni Kepala Desa Sudimoro Adin Santoso, Kepala Desa Medalem Santoso, serta mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sochibul Yanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor tentang gratifikasi.

Terkait jadwal persidangan, Hadi menyebut proses masih dalam tahap penyusunan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani proses persidangan,” pungkasnya.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 5 hari Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4