matarajawali.net – Kota Malang; DPRD Kota Malang menegaskan pentingnya penerapan kebijakan efisiensi anggaran secara optimal demi kepentingan masyarakat. Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnangani, usai rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Jumat (18/7/2025).
Tujuh fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya terkait perubahan KUA-PPAS. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah penerapan efisiensi anggaran yang mencapai sekitar Rp70 miliar.
foto: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat
Amithya menjelaskan, kebijakan efisiensi merupakan bagian dari arahan nasional yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) dan wajib ditindaklanjuti di daerah melalui peraturan wali kota (Perwali).
“Kami telah berkoordinasi dengan TAPD dan Banggar agar arah kebijakan ini sinkron, termasuk saat komisi melakukan pembahasan dengan mitra kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan bahwa efisiensi sebesar Rp70 miliar tersebut dialokasikan untuk program prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan, pengendalian inflasi, dan pembangunan infrastruktur.
“Semua sudah diarahkan agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran. Pergeseran anggaran pun dilakukan sesuai prinsip efisiensi dan kebutuhan riil masyarakat,” kata Wahyu.
Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan ini dengan transparan dan akuntabel.(aji)



