Waktu Sekarang

26 September 2026 05:12

Ditreskrimsus Polda Jatim Mulai Usut Dugaan Pencemaran Limbah PG Asembagus Situbondo Jawa Timur

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; SURABAYA — Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Pabrik Gula (PG) Asembagus menunjukkan perkembangan signifikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mulai menindaklanjuti laporan dari Aliansi Media Peduli Situbondo (AMPS) dengan meminta keterangan para pelapor di Mapolda Jatim, Jumat (25/9).

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, pihak pelapor hadir didampingi langsung oleh tim kuasa hukum AMPS, Budi Santoso, S.H., M.H.

Turut mendampingi rombongan dalam pemeriksaan ini antara lain Nofika Syaiful Rahman (Ketua DPC LBH Cakra Kabupaten Situbondo), Agus Arianto (Tim Pencari Fakta/TPF), serta Dafit Haryono (Ketua AMPS sekaligus Ketua DPC LSM Penjara Kujang Kabupaten Situbondo).

Di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, tim pelapor memaparkan secara komprehensif berbagai temuan, bukti, serta fakta lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas pembuangan limbah PG Asembagus.

Usai pemeriksaan, Budi Santoso, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penanganan perkara ini secara serius, profesional, dan transparan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, persoalan limbah ini menyangkut hajat hidup orang banyak serta keselamatan ekosistem di sekitar wilayah pabrik.

“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan berkeadilan, mengingat dampak pencemaran ini terbukti sangat merugikan serta membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar PG Asembagus,” tegas Budi.

Senada dengan kuasa hukumnya, Ketua AMPS Dafit Haryono mengungkapkan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil setelah berbagai upaya komunikasi menemui jalan buntu.

“Kami bersama tim sebelumnya sudah beberapa kali berusaha berkoordinasi dengan pihak PG Asembagus, namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya, kami sepakat membawa persoalan ini ke Polda Jatim demi memperjuangkan nasib masyarakat terdampak,” ujar Dafit.

Hal serupa juga disampaikan oleh Agus Arianto dari Tim Pencari Fakta (TPF). Sebagai bagian dari masyarakat yang merasakan langsung dampak limbah tersebut, ia berharap Polda Jatim dapat mengusut tuntas kasus ini dengan serius.

“Kami yang berada di ring utama terdampak sangat berharap Ditreskrimsus Polda Jatim menangani kasus ini dengan serius dan profesional. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan jangka panjang warga sekitar,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas di Kabupaten Situbondo mengingat dampaknya dirasakan langsung oleh warga dalam aktivitas sehari-hari. Publik dan lembaga pendamping hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan tersebut demi terciptanya keadilan ekologis bagi masyarakat Situbondo.(sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 16 jam Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4