matarajawali.net; BOGOR — Temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak klarifikasi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengecek langsung lokasi yang menjadi sorotan Ombudsman. Tim tersebut melibatkan Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen, serta Kepala Lapas Cibinong.
Menurut Mashudi, bangunan yang disebut Ombudsman memiliki fasilitas seperti apartemen tersebut bukan hunian khusus narapidana, melainkan berada di kawasan rumah dinas dan area asimilasi.
Ia menjelaskan, kawasan tersebut digunakan untuk kegiatan pembinaan warga binaan, termasuk warga binaan yang menjalani program asimilasi dengan bekerja di luar blok hunian. Di kawasan itu juga terdapat rumah dinas pejabat Lapas.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyebut lokasi yang diperiksa Ombudsman merupakan kawasan asimilasi yang di dalamnya terdapat beberapa rumah dinas jabatan.
Namun, Ditjenpas tetap menyatakan seluruh informasi dan temuan yang disampaikan Ombudsman akan didalami. Termasuk dugaan adanya pungutan terhadap warga binaan sebesar Rp150 ribu per pekan yang disebut muncul dalam sidak tersebut. Yudi mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan itu setelah disampaikan Ombudsman dan akan menindaklanjutinya.
Di sisi lain, Ombudsman RI sebelumnya menyatakan menemukan lebih dari 10 bangunan di area belakang Lapas Cibinong yang tampak seperti rumah atau hunian terpisah. Ombudsman melaporkan adanya fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, ruang makan dan dapur, serta bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan.
Ombudsman juga menyatakan akan meminta tindakan korektif terhadap fasilitas yang ditemukan dan berencana melakukan pemeriksaan lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Dengan adanya dua penjelasan tersebut, substansi persoalan kini berada pada tahap pendalaman: siapa yang menggunakan bangunan tersebut, apa status dan fungsi masing-masing bangunan, serta apakah terdapat penyalahgunaan fasilitas atau perlakuan khusus terhadap warga binaan.
Ditjenpas menyatakan siap membuka lokasi tersebut untuk dilihat langsung oleh media, sementara Ombudsman masih melakukan pendalaman atas hasil sidaknya.
Perbedaan keterangan antara hasil sidak Ombudsman dan klarifikasi Ditjenpas menjadi bagian penting yang masih menunggu verifikasi lebih lanjut.(riz)



