matarajawali.net; Situbondo – Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pegawai honorer di salah satu rumah sakit di Situbondo setelah diduga menggelapkan uang loket kasir senilai Rp 20 juta. Kasus ini terungkap pada Kamis (11/12/2025) setelah pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pelaku berinisial RZ (28), bekerja sebagai tenaga honorer di loket pembayaran rumah sakit.
“Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” ujar AKP Agung.
Berdasarkan penyelidikan, kejadian bermula pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku yang sedang bertugas menerima pembayaran pasien, mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas perusahaan pembiayaan. Orang tersebut meminta pelaku segera melunasi tunggakan cicilan motornya.
Pelaku kemudian menerima nomor rekening yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Karena merasa terdesak dan tidak memiliki uang, pelaku nekat mengambil uang setoran loket kasir yang disimpannya di dua laci loket layanan keuangan rumah sakit tersebut.
Pelaku terlebih dahulu membuka laci bawah yang tidak terkunci, lalu laci atas. Uang kemudian dihitung menggunakan mesin hitung dan total mencapai Rp 20 juta. Dari jumlah itu, Rp 19 juta disetorkan pelaku ke rekening yang diberikan penelepon, sementara Rp 1 juta disimpan di tas pribadinya.
Setelah menyetorkan uang, pelaku kembali bekerja hingga shift berakhir pukul 14.00 WIB.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Jadwal piket kasir, 1 buah HP milik pelaku, Rekaman CCTV, 1 buah Kartu ATM yang digunakan pelaku.
Pihak rumah sakit melalui salah satu pegawai melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setelah mengetahui adanya kehilangan uang setoran loket kasir.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, kemudian mengamankan pelaku, dan menggelar perkara. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP atau 374 KUHP tentang pencurian maupun penggelapan dalam jabatan.
“Kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat” pungkas Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan.(Sup)



