Matarajawali.net – Kab.Bekasi; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi. Belum dua bulan menjabat, Kepala Kejari Bekasi Eddy Sumarman, S.H., M.H. bersama Tim Pidsus berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH (PJ Kepala Desa periode Juni 2023–September 2024), SJ (Sekretaris Desa 2024), GR (Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes Januari–Agustus 2024), serta MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).
“Para tersangka diduga menyalahgunakan APBDes Sumberjaya untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai ketentuan,” ujar Kajari Eddy Sumarman. Dari penyidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung 11–30 September 2025. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan sesuai aturan. Ia juga mengingatkan agar dana desa digunakan sesuai peruntukan.
“Ini peringatan bagi kepala desa maupun perangkatnya, agar dana desa benar-benar dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.(Riz)



