Matarajawali.net–Jakarta; Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar yang diduga melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo, M Rafi Wibisono, ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dimas menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri.
“Alhamdulillah, Bareskrim Polri menyatakan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Hari ini kami menerima SPDP,” ujar Dimas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, Surat Perintah Tugas Penyidikan tersebut tertuang dalam surat bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.
Menurut Dimas, Subandi bersama anaknya, M Rafi Wibisono, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi pembangunan perumahan. Keduanya menjanjikan proyek pembangunan perumahan kepada kliennya dan meminta dana investasi dalam jumlah besar.
Namun, setelah dana investasi didistribusikan, dana tersebut hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dimas menyebut, sejak kliennya menyerahkan dana investasi sebesar Rp28 miliar pada tahun 2024, proyek pembangunan perumahan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Klien kami dijanjikan proyek perumahan yang akan dibangun oleh developer dan menghasilkan keuntungan. Faktanya, hingga saat ini lokasi tersebut masih berupa area persawahan dan tidak ada aktivitas pembangunan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kliennya telah berulang kali melayangkan somasi kepada pihak terlapor, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Atas dasar itu, Dimas berharap penyidik Bareskrim Polri dapat segera menuntaskan perkara tersebut dan menetapkan tersangka.
“Kerugian klien kami mencapai Rp28 miliar. Ini nilai yang sangat besar dan tentu sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dimas juga mengimbau pihak lain yang merasa menjadi korban dugaan penipuan investasi serupa untuk berani melapor, tanpa takut terhadap status terlapor sebagai pejabat publik.
“Kami berharap perkara ini segera dituntaskan melalui penetapan tersangka dan proses hukum yang tegas,” pungkasnya.



