matarajawali.net | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan nilai sekitar Rp148 miliar. Terbaru, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026 terkait dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan konstruksi perkara dan mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat. Identitas kedua prajurit belum diumumkan kepada publik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026. KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Penyidik menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang terafiliasi dengan Bima Setiawan memperoleh paket pengadaan BNPB periode 2024–2026 dengan nilai sekitar Rp148 miliar. Pengadaan tersebut mencakup tenda pengungsi, selimut, pompa air, perahu karet, hingga peralatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengusut dugaan penerimaan uang Rp2,38 miliar oleh Richard Erlangga melalui perantara serta pemberian Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit. Penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menggeledah delapan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi pada 15–19 Oktober 2026. Sejumlah dokumen dan barang bukti turut didalami untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana kebencanaan seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
KPK masih mendalami aliran uang, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta dugaan peran dua prajurit TNI aktif. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(riz)



