Waktu Sekarang

19 Oktober 2026 12:46

DANA BENCANA DISOROT! KPK TELUSURI DUGAAN KONFLIK KEPENTINGAN PENGADAAN Rp148 MILIAR DI BNPB

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net: JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidikan mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai sekitar Rp148 miliar serta dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana kebencanaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, perkara tersebut terbagi menjadi dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan tindak pidana suap.

KPK menduga sejumlah penyedia yang terlibat dalam pengadaan periode 2024–2026 terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli yang disebut sebagai adik mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai total sekitar Rp148 miliar.

Namun, nilai pengadaan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara. Besaran kerugian, jika ada, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengungkap dugaan aliran uang sebesar Rp2,38 miliar yang diterima Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB, melalui perantara dari Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras, selama Januari hingga September 2026.

Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta disebut terlibat dalam perkara suap tersendiri.

KPK turut menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar, meliputi uang tunai, mata uang asing, emas batangan, tabungan emas, dan aset kripto. Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan di kantor BNPB pada 14–15 Oktober 2026 untuk mencari dokumen dan barang bukti terkait perkara.

KPK menduga terdapat pengondisian dalam proses pengadaan dan pemanfaatan dana kebencanaan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum. Meski demikian, penyidik masih mendalami hubungan antara perusahaan penyedia, pejabat yang berwenang, paket pekerjaan, dan aliran uang yang dipersoalkan.

Hingga 19 Oktober 2026, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Publik menanti keterbukaan mengenai dasar penunjukan penyedia, paket pengadaan yang diduga bermasalah, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Siap Pakai.

Kasus ini menjadi sorotan karena DSP diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Jika dugaan penyimpangan terbukti di pengadilan, perkara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat terhadap anggaran kebencanaan.

Sebab, dana yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat saat bencana tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.(riz)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 52 menit Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4